BANDUNG – Pengacara Neneng Hassanah Yasin, Luhut Sagala, menyebut tuntutan jaksa KPK pada kliennya berat. Sebab, Bupati Bekasi nonaktif itu disebut baru saja melahirkan anak keempatnya.
“Kalau 7 tahun 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri yang baru melahirkan itu cukup berat. Harapan kita majelis mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam perkara ini,” ucap Luhut usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
“Kita harus melihat bahwa bu Neneng itu selama persidangan bahkan mulai dari penyidikan sudah sangat jujur. Karena suap Rp 10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” imbuh Luhut.
Neneng sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Selain itu Neneng juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani hukuman pidana.
Sedangkan, 4 anak buahnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.