JATISAMPURNA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) jenis Pajak Reklame kain atau spanduk dan banner di wilayah Kecamatan Jatisampurna mengalami peningkatan target dua kali dalam setahun di 2019 ini.
“Untuk Terget pendapat dari Pemkot Bekasi jenis pajak reklame jenis kain di Jatisampurna di tahun 2019 sebesar Rp 169 juta per sampai September namun ada perubahan kenaikan di bulan Oktober sebesar Rp 208 juta hingga Desember akhir tahun 2019 ini,” kata staf Trantibum Kecamatan Jatisampurna bagian administrasi, Sugeng Tekad Handoyo, Kamis (5/12/2019).
Sugeng menerangkan bahwa target pajak reklame jenis kain ini sudah hampir selesai memenuhi target dari Pemkot.
“Target awal tahun sebesar 169 juta sampai September, namun per Oktober kemarin naik target pajaknya menjadi 208 juta namun sudah hampir rampung memenuhi targetnya sebanyak 94 persen,” jelasnya.
Menurut, dari reklame iklan jenis kain atau banner dan umbul-umbul tersebut tak di pungkiri selalu terjadi masalah yang dilakukan oleh pihak pemasang iklannya. Contohnya, mereka izin pasangnya 10 namun dilapangan lebih dari 10 di satu izin.
“Langkah yang kita lakukan adalah bersinergi dengan Satpol PP kecamatan untuk menindak iklan pajak reklame jenis kain yang belum izin tersebut dengan menertibkan atau menurunkannya,” pungkasnya.
“Itu tak sedikit pihak pemasang iklan jenis kain tersebut yang memasang melebih jumlah izinnya,” ungkapnya.(RON)