JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU akan melakukan pengundian pada pukul 14.00 WIB. Dalam pengundian nomor urut, KPU mewajibkan kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk hadir. Dalam pengambilan nomor urut akan dilakukan dua tahap pengundian.
Tahap pertama calon wakil presiden yaitu Jusuf Kalla dan Hatta Rajasa akan melakukan pengundian secara bersamaan, untuk menentukan siapa yang akan lebih dahulu mengambil nomor urut capres dan cawapres. Jika dalam pengundian ada cawapres yang mendapatkan angka terbesar, maka pasangan calon tersebut berhak mengambil nomor urut capres dan cawapres pertama kali.
Kemudian tahap kedua, Capres atau Cawapres mengambil nomor urut Capres dan Cawapres secara bergantian sesuai dengan hasil pengundian pada tahap pertama. “Tahap pertama ambil pengundian urutan pengambilan nomor urutan, dan kedua pengundian nomor capres dan cawapres,” kata Ferry di Gedung KPU, Jakarta Pusat, (1/6/2014).
Pada pengundian kali ini, KPU menyiapkan dua kotak kaca besar yang ditaruh di atas meja kaca. Kotak kaca pertama berisikan bola berisi nomor untuk menentukan siapa yang akan mengambil undian nomor urut pertama kali. Sedangkan kotak kaca kedua dengan tutupan kain hitam berisikan dua buah bola yang berisikan nomor urut yang nantinya akan diambil capres atau cawapres secara bergantian.