Penebangan Pohon di Jalan M Hasibuan, Ketua Komisi II DPRD Geram

Pemandangan jalan M Hasibuan sebelum adanya penebangan pohon, untuk perbaikan jalan.(foto:bekasi24jam)

BEKASI TIMUR – Proyek perbaikan jalan, di jalan Mayor Hasibuan terlihat tidak mengindahkan estetika Kota dengan menghabisi pohon.

Pasalnya, penebang pohon sepanjang 1 kilometer itu, tanpa pemberitahuan ke Pemkot Bekasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana saat dikonfirmasi mengaku, bahwa pihaknya belum mengetahui ada penebangan pohon di Jalan M Hasibuan. Karena izinnya pun dirinya tidak mengetahuinya.

“Ya saya belum tau ya ada izin apa belum. Nanti kita akan cek,” ucap Yayan kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Kemudian, untuk ganti rugi pohon yang di tebang oleh pihak swasta ke Pemkot Bekasi pun ia mengatakan, belum ada.

“Pemberitahuan juga belum ada. Apalagi ganti rugi. Pastinya kita akan cek ya ke lokasi,” tutupnya.

proyek perbaikan jalan yang menebang pohon di jalan M Hasibuan, Bekasi Selatan

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim geram soal penebangan pohon di jalan Mayor Hasibuan tanpa izin Pemkot Bekasi

Arif Rahman Hakim meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk turun ke lokasi untuk menegur dan distop pekerjaannya terlebih dahulu.

“Liat perjanjiannya seperti apa, jangan dibiarkan merajalela. Ini bentuk tindakan yang tak tahu diri kita menganggapnya. Sedangkan kita butuh penyerapan air, butuh penghijauan. Sementara ini ada oknum-oknum pihak swasta mencoba merusak tatanan pemghijauan di Kota Bekasi, ini termasuk pelanggaran berat,” cetus Arif Rahman Hakim.

“Saya mendesak Dinas LH segera menstop pekerjaan itu, dan juga bikin surat pernyataan kapan mau diganti (pohon), jangan dibiarkan terlalu lama. Ini kita anggap kita yang merusak penghijauan di Kota Bekasi, apalagi dari pihak swasta atau dari luar Kota Bekasi,” tegasnya.

Arif mengatakan, sebelum berjalan penebangan pohon, seharusnya ada komunikasi oleh pihak swasta kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Harusnya ada komunikasi, mau dibangun, gimana selanjutnya ini mau ditebang, nanti diganti atau dikasih arahan jangan ditebang semua, mungkin dirapikan yang layak seperti apa?. Kalau ada unsur pidana Pemkot Bekasi wajib melaporkan, itu sudah pengrusakan namanya,” ujarnya. (RON)