BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Tim kuasa hukum Kepala Bagian (Kabag) Telematika Setda Kota Bekasi, Sri Sunarwati (SS), kembali menegaskan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terhadap kliennya menyalahi prosedur.
“Kami mempunyai celah untuk melakukan keberatan terhadap penahanan klien kami yang selama ini kooperatif. Kami akan menempuh jalur praperadilan seperti yang diatur dalam KUHAP,” ujar kuasa hukum SS, Muhammad Sulaiman, saat jumpa pers di ruang rapat Asisten Daerah (Asda) II Kota Bekasi, Senin (08/09/2014).
Sulaiman melanjutkan bahwa penetapan status SS menjadi tersangka hingga penahanan oleh Kejari Bekasi pada Jumat (05/09/2014) lalu, tidak ada satupun alasan dan fakta hukum yang menyatakan kliennya dapat dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan software antivirus komputer.
“Tidak ada sedikitpun ruang yang dilakukan klien kami melakukan tindakan tersebut (korupsi) dan kami anggap terlalu cepat kejaksaan melakukan penetapan tersangka hingga penahanan,” cetus Sulaiman.
Dari sekitar 47 pertanyaan dalam berkas pemeriksaan SS sebagai tersangka, penyidik Kejari Bekasi tidak mempertanyakan substansi materi dugaan korupsi yang melibatkan pihak atau nama lain. Bahkan lanjutnya, SS yang diperiksa selama lima jam lebih, sebelum ditahan ke Lapas Pondok Bambu, tidak ada satupun pertanyaan penyidik yang menyangkut keterlibatan kliennya.
“Saat diperiksa sejak pukul 10.00-15.00 WIB, penyidik kesulitan membuktikan indikasi mark up. Saat pembuatan BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada materi pertanyaan tentang korupsi atau kesalahan yang telah dilakukan SS sebagai PPK,” cetusnya.
Sulaiman mengungkap, pihaknya sudah menyiapkan rancangan untuk melakukan praperadilan terhadap Kejari Bekasi. “Proses praperadilan sudah kami siapkan draf-nya dan secepatnya akan kami layangkan. Menunggu koordinasi dengan SS klien kami,” ungkapnya.
Kabag Telematika SS dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software antivirus komputer senilai Rp 771 juta dalam APBD 2013 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kini, dirinya telah ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (05/09/2014) pekan lalu.
Sementara itu, Asda II Pemkot Bekasi Aceng Solahudin mengatakan, pemerintah daerah mengikuti proses hukum yang berlangsung terhadap SS. Saat ini, status pegawai negeri sipil (PNS) masih melekat pada diri SS. “Saat ini, sedang dalam proses untuk membebas tugaskan SS. Pemerintah daerah mengambil sikap untuk menjamin kelancaran tugas di Bagian Telematika,” ujar Aceng.