BANDUNG – Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi, Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief mengatakan, tanggal 1 November 2018 penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2019 sudah disampaikan dan diinformasikan kepada seluruh masyarakat, dan tahapan berikutnya, berdasarkan rekomendasi dari bupati dan walikota, dewan pengupahan baru akan membahas untuk upah minimum kota dan kabupaten.
“UMP itu terendah dan tidak ada yang memakainya, karena ini batas terendah dan jaring pengaman pekerja kita, selambat-lambatnya sudah ada penetapan upah minimum kota dan kabupaten 21 November 2018 mendatang,”
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2019 mendatang. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi, Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief.
‘Masih dalam pembahasan, karena surat dari Menteri Tenaga Kerja berkaitan dengan angka kenaikan yang sudah ditetapkan berdasarakan PP 78 tahun 2015 adalah sebesar 8,03%,” Kata Arief, Senin (29/10).
Menurut Arief, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah terus melakuan pembahasan dan hasilnya akan direkomendasikan kepada gubernur.
“Surat itu baru tersebar ke seluruh Indonesia tanggal 15 Oktober sehingga pada hari Rabu (24/10) Dewan Pengusaha Provinsi melakukan pembahasan, dan kami sudah mendapatkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur,” katanya.(*)