Pemprov DKI Lobi Pemkot Bekasi soal Truk Sampah

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kepala Unit TPST Regional DKI Jakarta Marnaek Siahaan usai bertemu degan pejabat Pemkot Bekasi di Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (28/05/2014), menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk mengijinkan truk sampah miliknya mengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada siang hari.
Usulan tersebut disampaikan oleh Dinas Kebersihan Kota Bekasi dalam rapat evaluasi pengelolaan sampah di kantor Wali Kota Bekasi siang ini. Menurut Marnaek tidak ada hambatan apabila truk sampah DKI melintas di Bekasi pada siang hari.
“Kami usulkan siang pun truk sampah bisa jalan,” ujarnya.
Marnaek mengatakan jumlah volume sampah yang harus diangkut oleh sopir truk sampah DKI setiap harinya sangat banyak. Sebanyak 800 unit truk sampah DKI harus mengangkut sampah sekitar 5900 hingga 6000 ton setiap harinya. Marnaek mengatakan sangat sulit mengatur jadwal jam operasional untuk membuang sampah dengan jumlah volume sampah sebanyak itu. Marnaek khawatir jika harus mengikuti jadwal jam operasional sampah pada 21.00-04.00, sampah tidak dapat sepenuhnya terangkut.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah turun langsung melakukan pengusiran terhadap truk sampah milik DKI yang melanggar jam operasional. Akibat pelanggaran yang sering terjadi ini, Pemerintah Bekasi berinisiatif untuk melakukan pembicaraan dengan Pemprov DKI. Belasan truk sampah DKI juga pernah dirazia oleh Dishub Bekasi beberapa waktu lalu. Tak hanya dirazia, truk sampah DKI pun bahkan pernah dikandangkan. (wok)