Pemprov DKI Bakal Satukan Hansip dengan Satpol PP

hansip_1

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji rencana peleburan Pertahanan Sipil (Hansip) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini terkait dengan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Keamanan Rakyat (Kamra).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengaku tengah mengevaluasi rencana tersebut. Ia tak mau terburu-buru mengambil keputusan. “Kami evaluasi dulu. Nanti satpol seperti apa? kan mereka tidak bisa langsung ke Satpol PP. Nanti hansip ini kami lihat usianya berapa? Kalau sudah lima puluh tahun lebih bagaimana? Mungkin bisa diberdayakan di tengah masyarakat,” kata dia saat dihubungi, Ahad, 21 September 2014.
Menurut Saefullah, tak sembarang orang bisa masuk Satpol PP karena harus memenuhi kriteria. Adapun kriterianya di antaranya usia, tingkat keterampilan, dan tingkat pendidikan. “Saat ini kami tidak tahu kriteria hansip seperti apa? ada yang berbekal ijazah SD, misalnya, dulu banyak yang seperti itu,” ujar dia.
Selain itu, ia menambahkan, fungsi hansip dan Satpol PP DKI berbeda. Pasalnya, untuk fungsi utama Satpol PP DKI adalah menegakan Peraturan Daerah. Sementara hansip mempunyai peranan sebagai penegak ketertiban dan keamanan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso justru menyambut baik rencana penggabungan tersebut. Bahkan ia mengaku akan memberikan pelatihan kepada para hansip yang ada di RT dan RW di setiap wilayah Jakarta pada Rabu depan. “Kami kasih pelatihan hari Rabu besok ke mereka,” katanya.
Saat ini, kata dia, jumlah personel hansip di DKI sebanyak 300 orang. Tahap pertama, ada 100 hansip yang bakal mengikuti pendidikan. Tujuan pendidkan ini, ujar Kukuh, untuk memahami dan mengetahui peran dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda.

Sumber :www.tempo.co