BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melakukan kebijakan penghapusan sanksi pajak dan bea mutasi kendaraan bermotor.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten akan menghapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan bea mutasi dari luar daerah ke Banten mulai 1 Juli 2019.
“Program penghapusan pengenaan sanksi pajak dan bea mutasi tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada 1 Juli mendatang untuk semua jenis kendaraan,” ujar Kepala Sub Bidang Keberatan dan Restitusi Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ratu Ema Mahfudloh, Kamis (27/6/2019).
Ema mengatakan dengan kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk untuk melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten.
Menurutnya, pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan tersebut didasarkan oleh Peraturan Gubernur Banten (Pergub) nomor 17 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.(K6)