BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi akan memperoleh vaksin Covid-19 untuk disuntikkan kepada 480.000 jiwa di 56 kelurahan. Vaksinasi ini dalam rangka penanggulangan Covid -19 dan menjaga kesehatan masyarakat Kota Bekasi.
Selain itu telah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi juga telah resmi bersurat ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat tentang kebutuhan sasaran vaksinasi bagi seluruh Warga Kota Bekasi. Nomor Surat 440/6359/Dinkes pada 14 Oktober 2020. Adapun jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.458 juta jiwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2020.
Sejalan dengan hal ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kriteria dan prioritas.
Hal ini sebagaimana Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 443.1/1375/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi. Instruksi ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Oktober 2020 untuk diproses dan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Instruksi ini secara rinci memberikan tugas kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga Camat dan Lurah-Se Kota Bekasi dalam vaksinasi Covid-19 bagi warga Kota Bekasi, sebagai berikut:
Kesatu, Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi:
1. Melakukan kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi.
2. Menetapkan Indikator dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, sebagai berikut:
a. Kriteria dan skala prioritas penerima Vaksin;
b. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19; dan
c. Standar pelayanan vaksinasi.
3. Melaporkan hasil Pelaksanaan Vaksinasi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kota Bekasi.
Kedua, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi untuk:
1. Melakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam menetapkan Kriteria dan skala prioritas penerima Vaksin Covid -19 di 56 kelurahan se – Kota Bekasi;
2. Memastikan warga masyarakat penerima Vaksin Covid -19 di Kota Bekasi telah sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang di tetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Ketiga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi melakukan Koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terhadap data Warga masyarakat yang terdaftar dalam penerima Vaksin Covid -19 adalah warga
masyarakat yang memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NlK) Kota Bekasi.
Keempat, Camat dan Lurah se – Kota Bekasi untuk Melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid -19 yang ada di wilayahnya masing-masing, dengan rincian sebagai berikut : jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan = 8.571 Jiwa/Kelurahan.(goeng/hms)