KOTABEKASI – Pemerintah Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/258/SET.COVID-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona
Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3,dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19) di Kota Bekasi, dilakukan mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 7 Maret 2022, dengan ketentuan:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatapmuka terbatas (PTM) dengan jumlah peserta didik 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruang kelas;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1). Esensial seperti ;
a). Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b). Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%(lima puluh persen) staf;
c). Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
d). Perhotelan non penanganan karantina:
• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
• Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)
• Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
• Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR(H-2).
e). Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan:
• Pengaturan shift dengan 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik,
• Serta 25% (dua puluh lima persen), untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
• Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2). Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3). Kritikal seperti:
a). Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada
pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada
masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada
pengecualian;
b). Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf
tanpa ada pengecualian;
c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal
staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima
persen) staf wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis
Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan
aplikasi PeduliLindungi;
d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya
pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk
menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap
semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok
masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
f). Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanyapada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran;
g). Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran ;
h). Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima
persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna
melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran ;
i). Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima
persen) staf;
j). Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima
persen) staf;
k). Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25%(dua puluh lima
persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran ;
l). Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan
maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf dan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
4). Supermarket, hypermarket, toko kelontong, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60% (enam puluh
persen).
5). Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya
pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh
masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6). Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% (enam puluh persen) dengan protokol kesehatan yang ketat.
7). Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
d. Khusus untuk kegiatan pasar rakyat yang menjual barang Non kebutuhan sehari – hari seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
e. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan
kapasitas pengunjung 60% (enam puluh persen) dengan protokol kesehatan yang
ketat.
f. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum :
1). Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan
maksimal pengunjung makan 60% (enam puluh persen) dari kapasitas dan waktu
makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan :
• Menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB ;
• Dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen);
• Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
• Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3). Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi dengan ketentuan :
• Menerapkan dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul
18.00 WIB sampai dengan maksimal Pukul 00.00 WIB;
• Kapasitas maksimal 23% (dua puluh lima persen);
• Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
• Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
h. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas
maksimal 60% (enam puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan ketentuan :
1) Memperhatikan ketentuan huruf c 4) dan g 2)
2) Wajib untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Pedulilindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
3) Setiap anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/
pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk;
5) Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan :
a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan
kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk dan tidak bisa divaksin
karena alasan kesehatan;
c) Setiap anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua,
khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib
menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;
d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima
makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
j. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan
menerapkan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang
boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dan setiap anak
dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
l. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
m. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
o. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh
lima persen ) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
q. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko – Posko di setiap tingkatan dengan melihat
kriteria zonasi pengendalian wilayah.
2. lndustri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 3 (tiga) diizinkan
beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;
b. Perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan;
c. Hanya karyawan dengan vaksinasi dosis lengkap yang boleh masuk shift kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
d. Seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
3. Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
b. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
c. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
d. Pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) dan liga 2 (dua) wajib mengikuti aturan protokol kesehatan.
4. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
a. COVID-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan pertemuan panjang (lebih dari 15 (lima belas) menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama;
b. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang;
c. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari;
d. Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah
digunakan (>4 (lebih dari empat) jam);
e. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas;
f. Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah;
2. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 (dua) meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah; dan
3. Mensosialisasikan berbagai petunjuk visual ditempat umum terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
g. Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, dilakukan dengan durasi yang singkat untuk mengurangi risiko penularan; dan
2. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
h. Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
1. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan; dan
2. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter dapat digunakan di dalam ruangan.
5. Penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) perlu tetap diterapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi;
6. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap Pelanggaran Disiplin Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi dilakukan sinergi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi.
7. Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka :
Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Drsease 2019
(COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/224/SET.COVID-19 tentang Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku.(HMS)