BEKASI SELATAN – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi sekaligus Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Intruksi Nomor 443.1/108/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi sebagai berikut:
Ketua Tim Wilayah Candrabhaga, Ketua Tim Wilayah Patriot Kota Bekasi:
1. Melakukan koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di Kota Bekasi;
2. Melaporkan hasil koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 Varian Omicron (B.1.1529) di wilayah Kota Bekasi, kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Ketua Tim Kesehatan Kota Bekasi:
1. Melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan perihal ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi.
2. Melaporkan hasil ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi:
1. Menganalisa akan kebutuhan ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator di wilayah Kota Bekasi;
2. Melakukan Kesiapan dengan puskesmas di wilayah Kota Bekasi dalam melaksanakan random sampling PCR test/antigen pada fasilitasi umum di antaranya stasiun, terminal, pasar, pusat perbelanjaan.
3. Melaporkan hasil analisa dan kesiapan terhadap ketersediaan sarana prasarana, alat kesehatan, dan vaksinator untuk melakukan percepatan vaksinasi dan random sampling di wilayah Kota Bekasi kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi:
1. Melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan seluruh tingkatan di Kota Bekasi mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022.
2. Melaporkan hasil Koordinasi pelaksanan pembelajaran tatap muka kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi:
1. Melakukan monitoring pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di kota bekasi.
2. Melakukan koordinasi dan monitoring dengan pelaku usaha pengelola, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dalam menyiapkan gerai vaksinasi bagi masyarakat di kota bekasi;
3. Melakukan koordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mall dan pelaku usaha untuk:
a. mewajibkan masyarakat dan/atau pengunjung di ruang publik, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi;
b. Mewajibkan penyediaan penggunaan aplikasi PeduliLindungi kepada masyarakat/pengunjung serta menyediakan Petugas untuk mengawasi dan memastikan penggunaan aplikasi Pedulilindungi oleh masyarakat/pengunjung
4. Melaporkan hasil pelaksanan koordinasi dan monitoring pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, fasilitas umum, fasilitas hiburan, restoran dan tempat wisata kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepala Satpol PP Kota Bekasi;
1. Melakukan pengawasan dan penindakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat/kegiatan dan fasilitas umum dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Kepolisian Sektor Se-Kota Bekasi, Komandan Rayon Militer Se-Kota Bekasi, Babinkamtibmas Se – Kota Bekasi, Babinsa Se-Kota Bekasi.
2. Melaporkan hasil pengawasan dan penindakan disiplin protokol kesehatan kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Camat dan Kepala Puskesmas Se – Kota Bekasi;
1. Mengoptimalkan Peran POSKO di Wilayah Tingkat RW/RT dalam pnanganan Covid -19 dengan:
a. Mengintensifkan penegakan 5M;
b. Menggunakan masker yang baik dan benar;
c. Mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer;
d. Menjaga jarak minimal 1 Meter;
e. Menghindari kerumunan;
f. Mengurangi mobilitas (Jika tidak ada keperluan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah meski sehat dan tidak ada gejala penyakit).
2. Melakukan penguatan terhadap 3T:
a. Testing;
b. Tracking; dan
c. Treatment.
3. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam pelaksanaan vaksinasi umum dosis 2 (dua), lansia dosis 2 (dua), vaksinasi anak-anak dosis 2 (dua), dan percepatan vaksinasi primer dan booster di wilayah Kota Bekasi.
4. Bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi, Babinkamtibmas Kota Bekasi, Babinsa Kota Bekasi untuk melaksanakan random sampling pcr test/antigen pada fasilitas umum di antaranya stasiun, terminal, pasar, pusat perbelanjaan.
5. Melaporkan hasil pelaksanaan vaksinasi umum, dan random sampling pada fasilitas umum kepada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.(*)