Pemkot Bekasi Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3

Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 di Balai Irigasi, bekasi Timur, Senin (03/11/2014).
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 di Balai Irigasi, bekasi Timur, Senin (03/11/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi mensosialisasikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kepada sejumlah penggerak usaha industri dan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di Balai Irigasi, Bekasi Timur, Senin (03/11/2014). Sosialisasi ini konsisten dilakukan oleh Pemkot Bekasi sejak 2010 hingga sekarang untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terhadap pengelolaan limbah B3 dengan baik untuk bersama – sama menyelamatkan lingkungan.
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu saat membuka kegiatan tersebut mengatakan sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran stakeholder terutama pihak industri di Bekasi untuk menerapkan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan baik.
“Dengan pengelolaan limbah B3 yang mengikuti prinsip pengelolaan serta implementasinya dilapangan akan mampu meminimalisir potensi kerusakan lingkungan akibat dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
Pemkot Bekasi lanjutnya akan terus berupaya melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada stakeholder khususnya pemilik perusahaan di Kota Bekasi. Ia pun berharap sosialisasi ini tidak hanya dilakukan pada kesempatan kali ini saja akan tetapi dilakukan terus menerus untuk mengingatkan betapa pentingnya pengelolaan limbah B3  yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 tahun 2013 mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Walikota Bekasi, saya serta pihak BPLH akan terus sosialisasikan pentingnya pengelolaan limbah B3 ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kita selamatkan lingkungan. terutama sosialisasi kepada penggerak industri di Kota Bekasi dan peran aparatur untuk mengawasi,” ujar politisi PKS ini.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan sisa dari kegiatan atau usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Oleh karena sifat dan karakteristiknya yang membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia, maka pengelolaannya harus mengikuti prinsip pengelolaan mulai dari dihasilkannya limbah B3 tersebut hingga dikelola pada fasilitas akhir pengelolaan limbah.
Tak terkecuali wilayah Kota Bekasi yang menjadi salah satu pusat perdagangan dan perindustrian dan dekat dengan ibu kota DKI Jakarta.  Dengan begitu konsekuensinya, kondisi lingkungan di Kota Bekasi rentan terhadap kerusakan lingkungan baik akibat perdagangan dan perindustrian itu sendiri.
“Mari cerdas kelola limbah B3 untuk menyelamatkan lingkungan sesuai dengan visi misi Kota Bekasi yang Maju, Sejahtera dan Ihsan,” pungkasnya. (HMS/goeng)