BERITABEKASI.CO,ID, BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota Bekasi kembali menyegel dua menara telekomunikasi ilegal yang tidak mengantongi izin, Rabu, (22/10/2014). Kedua menara BTS itu milik PT Solusinda Kreasi Pratama yang ada di Jalan H Basar RW/03 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondokgede, dan atas nama PT Hutchison 3 Indonesia yang berdiri di Jalan Rawa Indah, Karang Kitri Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Kepala Seksi Pengawasan pengendalian dan pemanfaatan lahan Dinas Tata Kota, Dewi Astianti mengatakan dua tower yang disegel secara bersamaan itu selain tidak mengantongi IMB juga berdasarkan laporan masyarakat yang menolak atas keberadaan tower tersebut karena mengganggu ketertiban.
“Hari ini kita bersama-sama dengam tim gabungan 47 orang menyegel dua menara tower, yakni di Pondokgede dan Bekasi Timur. Kalau yang di Jaticempaka Pondokgede itu menaranya ada dirumah milik salah satu warga, dan yang di Margahayu diatas lahan milik warga dengan sewa lahan,” lanjut Dewi.
Dalam penyegelan kali ini, Pemkot Bekasi menerjunkan 47 orang petugas gabungan dari Dinas Tata Kota, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, DP3JU, Denpom, Polresta Bekasi Kota, Bidang Kerjasama dan Investasi, serta Bagian Hukum.
Sekedar diketahui, dalam kurun setahun ini, Pemerintah Kota Bekasi sudah berhasil menyegel sekaligus memutus aliran listrik puluhan menara tower jaringan telekomunikasi. Sayangnya sejauh ini belum adanya ketentuan dan aturan pembatasan penerbitan izin menara tower yang kerap dikeluhkan warga sekitar tower lantaran radiasinya mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
“Untuk jumlah se Kota Bekasi, terdapat 700 tower, hanya termasuk yang sedang berproses izinnya,” kata Dewi Astanti. (HMS/goeng/bay)