BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi resmi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga mulai hari ini sampai 26 Mei 2020
Dengan bergulirnya PSBB tahap III ini Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyampaikan pada PSBB tahap I tidak efektif dan banyaj sekali pelanggaran yang dijumpai di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi. Dan PSBB tahap II, PSBB mulai berjalan secara efektif dan ini berkat koordinasi untuk turun ke wilayah hingga turun ke RW dan RT. Di perpanjangan tahap III, Wali Kota mengatakan adanga sanksi administratif pun berlaku bagi yang melanggar aturan PSBB.
Payung hukum perihal sanksi itu berdasarkan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, Sanksi dimulai dari teguran lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai penyegelan tempat usaha.
“Kita perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, dan akan ada sanksi bagi pelanggar.” Ujar Wali Kota Bekasi.
Di informasikan kepada warga Kota Bekasi, pelanggaraan pelanggaran apa dan dikenakan sanksinya, daftar sanksi PSBB untuk para pelanggar tertera di Peraturan Wali Kota, yakni :
1. Warga tidak pakai masker saat keluar rumah
– teguran lisan atau tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu
2. Institusi pendidikan menggelar kegiatan belajar
– teguran tertulis
3. Menggelar aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB
– penyegelan tempat kerja
– denda maksimal Rp10 juta
4. Bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
5. Tempat makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat makan
– denda maksimal Rp10 juta
6. Hotel yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan hotel
– denda maksimal Rp50 juta
7. Tempat hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– penyegelan tempat hiburan
– denda maksimal Rp50 jta
8. Usaha konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol kesehatan
– teguran tertulis
– denda maksimal Rp50 juta
– penyegelan kegiatan konstruksi (jika masih melanggar)
9. Rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
– teguran tertulis
10. Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang
– teguran lisan dan teguran tertulis
– wajib membersihkan fasilitas umum
– denda maksimal Rp250 ribu
11. Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum
– kerja sosial
– denda maksimal Rp10 juta
12. Pusat perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional
– teguran tertulis
– penyegelan tempat usaha (apabila masih melanggar)
13. Jumlah penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil
– denda maksimal Rp1 juta
– wajib membersihkan fasilitas umum
– mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam
14. Pemotor yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker
– denda hingga Rp250 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
15. Ojol yang melanggar ketentuan membawa penumpang
– denda maksimal Rp150 ribu
– wajib membersihkan fasilitas umum
– kendaraan ditahan 1 x 24 jam
16. Angkutan barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam operasional
– denda maksimal Rp500 ribu
– wajib membersihkan fasilitas dan sarana umum
– kendaraan ditahan
Wali Kota Bekasi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat kesadaran untuk para warga Kota Bekasi, dimaksudkan dengan adanya sanksi tegas ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata rantai penyebaran Covid 19 ini.
“Lihat saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, dan kita terus mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, san juga di pasar pasar yang ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif.” Tegas Rahmat Effendi.
Kesepakatan perpanjangan PSBB tahap III juga di berlakukan sama di Kota/Kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat, dengan harapan tidak adanya perpanjangan lagi dan kesadaran dari warga akan bahaya wabah ini.(ADV)