BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat bekerja sama dengan Polresta Bekasi Kota memusnahkan botol minuman keras (miras) sebanyak 10.604 botol di pelataran Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (17/12/2014).
Puluhan ribu botol miras dari berbagai merk ini merupakan hasil sitaan Pemkot Bekasi dan Polresta Bekasi Kota. Sebanyak 5.604 botol miras golongan A, B dan C merupakan sitaan Pemkot Bekasi. Dan sitaan dari Polresta Bekasi Kota sebanyak 5.000 botol miras golongan B dan C.
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan Pemerintah Kota Bekasi rutin memusnahkan miras sitaan. “Tahun ini, ada tren peningkatan dari pemakaian dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Bekasi, terutama di kalangan muda,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id usai pemusnahan ribuan botol miras.
Dirinya melanjutkan bahwa Pemkot Bekasi berupaya menekan peredaran miras di wilayahnya yang kian tahun mengalami peningkatan jumlah peredarannya.
“Kita berupaya mengendalikan peredaran miras. Sesuai ketentuan, peredaran miras hanya boleh di tempat-tempat tertentu saja seperti hotel berbintang,” ujarnya.
Dia mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menekan peredaran miras. “Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja namun semua elemen masyarakat untuk mengawasi peredaran minuman keras,” kata dia.
Ke depan, pihaknya berjanji akan lebih mengefektifkan pengawas dan miras sehingga ada efek jera bagi pedagang. “Ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota saja tapi semua elemen masyarakat untuk menekan peredaran miras di Kota Bekasi,” pungkasnya. (ton)