Pemkot di Duga Lalai Perbaiki Infrastruktur, PBB Jauh Dari Capaian Target

kepala pajakBERITABEKASI.CO.ID- Bekasi Timur. Sejak Januari 2013 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalihkan Pengelolaan dan Pengadministrasian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemerintah Kota Bekasi.

Ada Dua kategori pajak yang dikelola langsung oleh Dispenda Kota Bekasi belum mencapai target yakni, pajak bumi dan bangunan (PBB) yang baru mencapai 3,78 persen atau setara dengan 6.911.439.141 serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang baru mencapai 8,14 persen atau 21.704.615.900.

 “Yang belum mencapai target ada tiga jenis yaitu pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan serta pajak reklame. Namun, pajak reklame tidak dikelola Dispenda Kota Bekasi tapi dikelola oleh Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum,”ungkap Sekertaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi Udi Subiadi.

Menurutnya pengalihan dua pajak ini berdampak signifikan terhadap pendapatan Kota Bekasi. “Sangat berpengaruh sekali setelah dua pajak ini kita kelola sendiri. Tadinya kami hanya dapat 30 persen tapi sekarang 100 persen buat Kota Bekasi,” terangnya kepada beritabekasi.co.id rabu (30/4/2014) ketika ditemui di kantornya di Bekasi Timur.

 

Udi menambahkan, 2014 ditargetkan untuk kota Bekasi berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa  tersebut memperoleh Rp. 811.861.720.700 dari pajak penghasil seperti dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

 

Lanjut Udi, hingga minggu kedua bulan Maret (12 Maret 2014), Dispenda baru mencapai pendapatan sebesar 11,26 persen atau setara dengan Rp91.453.559.079 dari target yang harus dicapai hingga akhir maret sebesar 15 persen. “Pajak yang dikelola dispenda, kalau dilihat dari tahapannya secara item mayoritas sudah mencapai target,” paparnya                                                    

Diungkapkan Udi, PBB belum memenuhi target dikarenakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru disebarkan awal Maret lalu. “Proses pencetakan SPPT baru rampung februari lalu, sehingga baru disebarkan ke wajib pajak awal Maret lalu. Diharapkan akhir maret sudah berada ditangan pajak. Sehingga, untuk PBB diharapkan di triwulan kedua (april-mei) sudah memenuhi target,” harapnya.

Sementara itu, King Vidor selaku ketua DPC Pemuda Demokrat Kota Bekasi mengatakan tren masyarakat “ogah-ogah an” membayar pajak sejalan dengan lalainya Pemerintah Kota Bekasi dalam membenahi infrastruktur di Kota Bekasi, seperti lambannya penanganan jalan rusak dan berlubang yang acapkali memakan korban jiwa serta tidak pro aktifnya pemkot Bekasi dalam menangani ancaman banjir.

 

“Disaat warga memenuhi kewajiban dalam membayar pajak, seharusnya Pemkot Bekasi juga wajib memenuhi tanggung jawabnya dalam membangun dan memelihara infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan warga,” pungkas.(wok)