BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menegaskan, agar Pemkot Bekasi dapat memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak rumah kos.
Menurut Abdul Muin, pendapatan dari sektor pajak yang hanya mencapai Rp 42.712.800 tidak sebanding dengan potensi yang ada. Karenanya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak rumah kos, dirinya meminta Pemkot Bekasi untuk melakukan pendataan ulang jumlah rumah kos yang ada di Kota Bekasi.
“Kita tahu jumlah rumah kos di Kota Bekasi terus bertambah setiap tahunnya. Pemkot Bekasi bisa menggandeng RT dan RW untuk mendata ulang rumah kos. Saya pikir masih banyak rumah kos belum dikenakan pajak,” tegasnya.
Dia berharap pungutan pajak harus sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk diketahui aturan pajak rumah kos diatur dalam peraturan daerah Kota Bekasi nomor 14 tahun 2011 tentang pajak hotel.
“Kalau sesuai Perda, rumah kos yang dikenakan pajak yaitu rumah kos dengan jumlah kamar yang lebih dari sepuluh pintu, kurang dari itu berarti tidak boleh dipungut. Besarnya pajak 10 persen dari nilai sewa per kamar kos,” paparnya.