Pemkot Bekasi Gelontorkan Rp22 M Untuk THR TKK

TKK Kota Bekasi. Foto: doc.Pemkot

KOTA BEKASI – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara(ASN) dan pegawai non ASN di lingkup Pemkot Bekasi dicairkan Minggu ini.

Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono mengatakan, Pemkot telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang pencairan THR bagi ASN Kota Bekasi. “Perwal THR ASN sudah terbit,” ucap dikonfirmasi, melalui WhatsApp, Senin (1/4/2024).

Sedangkan, kata dia, terkait pemberian pemberian THR bagi pegawai non ASN atau TKK bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun 2024. Saat ini pencairan THR masih dalam proses di TAPD.

“APBD 2024 (sumber dananya), masih proses di TAPD,” ujarnya.

Sudarsono membeberkan, anggaran THR bagi TKK sudah masuk dalam pos anggaran di masing-masing OPD. Dia menyebut total anggarannya mencapai 22 miliar.

“Anggaran sudah ada di RKA – DPA masing masing OPD. Total (anggarannya) Rp22 miliar lebih,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Junaedi memastikan bahwa seluruh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dapat THR.

“Seluruh pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) nanti dapat THR, paling lambat Minggu ini,” demikian disampaikan Junaedi, saat memimpin apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (01/04/2024).(RON)