BERITABEKASI.CO.ID, SENTUL – Untuk menjalin kemitraan yang lebih baik antara Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi dengan Insan media, Humas Setda Kota Bekasi menggelar tatap muka antara Walikota Bekasi dan para Kepala SKPD dengan sejumlah wartawan, Jumat (18/10/2014) di Hotel Lorin Sentul Bogor. Ada sebanyak 50 wartawan yang diikutsertakan dalam kegiatan ini dan mereka ini yang biasa meliput kegiatan terkait kondisi sosial kemasyarakatan dan pembangunan di Kota Bekasi. Wartawan yang diundang diantaranya dari media cetak lokal maupun media nasional, elektronik dan televisi serta media pemberitaan online.
Dalam acara dialog tersebut, Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dan hampir seluruh kepala SKPD yang hadir. Untuk bagian Humas sendiri yang hadir, Kasubbag Publikasi Dalfi Handri, Kasubbag Hubungan Eksternal Tety Handayani dan Kasubbag Hubungan Internal dan Santel, Suharni serta para staf pelaksana.
Rahmat Effendi mengatakan kegiatan tatap muka antara pemerintah kota melalui Walikota dan segenap kepala SKPD dengan insan media untuk menjalin kemitraan antar kedua belah pihak sekaligus memperlancar komunikasi yang lebih baik lagi. Karena menurutnya komunikasi ini sekaligus menjembatani penyampaian informasi yang diterima masyarakat sehingga lebih akurat berdasarkan kode etik jurnalistik sebagai pedoman para wartawan mencari berita.
“Kita terus berupaya menjalin komunikasi dan kebersamaan dalam cara pandang membangun kota Bekasi. Terkait permasalahan yang ada juga harus dibangun keterbukaan, sinergitas dan ikut membangun bersama Kota Bekasi yang kita cintai,” Kata Walikota Bekasi.
Dalam kesempatan itu beberapa wartawan menyampaikan beberapa keluhan dan masukan agar komunikasi terjalin lebih baik antara pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan insan pers. Diantaranya yang disebutkan Deny, wartawan harian nasional Indopos juga mengatakan masih adanya beberapa kepala SKPD yang enggan dihubungi para wartawan. Menurut dia, keengganan para kepala SKDP menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan ini menghambat komunikasi sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat kurang akurat.
“Kita ingin kedepan semua SKPD yang selama ini enggan dikonfirmasi menjadi lebih terbuka dan mampu memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ungkap Deny.
Sementara itu Kasubbag Publikasi, Dalfi Handri mengatakan, Ketersediaan informasi sudah menjadi hak masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 tahun 2008. Untuk itu, Pemerintah Kota Bekasi menunjuk para Sekretaris SKPD menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menguasai dan mendokumentasikan informasi yang ada di badan publik.
“Jadi PPID sendiri di jabat oleh para Sekretaris SKPD. Sementara di lingkup Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Humas menjadi PPID. Tugas mereka mendokumentasikan kegiatan SKDP dan menyediakan informasi tersebut sebagai upaya mendekatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat” Ujar Dalfi (HMS/goeng)