KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi resmi membatalkan kontrak kerjasama dengan pemenang proses lelang pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi senilai Rp1.5 Triliun
Seperti diketahui, ada empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan yang memenangkan tender PLTSa yakni dari EEI, MHE, HDI dan XHE.
Mantan kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi Bilang Nauli Hararap mengatakan alasan pembatalan pemenang tender proyek PSEL yang dilaksanakan tahun 2023 lalu.
“Ditemukan tim dari Kemendagri bahwa peraturan Walikota Nomor 36 tahun 2022 tentang pemilih mitra kerjasama pengelolaan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah lain (KSDD) dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK), sehingga hasil pemilihan tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang ada,” ucapnya saat konferensi pers, di Pendopo Wali Kota Bekasi, Jumat (21/6/2024).
Kemudian, lanjut Bilang, surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tanggal 22 Maret 2024 penjelasan terkait dengan permasalahan proyek PSEL di Kota Bekasi.
Dijelaskan bahwa skemanya KSDPK yang kita gunakan itu harus memperhatikan Permendagri nomor 22 tahun 2020 dimana dalam pasal 32 di sampaikan. Kesepakatan bersama KSDPK itu paling lama itu 5 tahun dan dapat di perpanjang sesuai kesepakatan.
Dalam hal ini proyek yang di maksud menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KSPBU). Maka pemerintah daerah Kota Bekasi harus mengikuti ketentuan perundang-undangan bidang kerjasama daerah dengan Badan Usaha disampaikan oleh Kemendagri.
“Kita tidak bisa menggunakan langsung KSDPK tapi KPBU. Berdasarkan Kemendagri dan pertimbangan dari LKPP disampaikan bahwa di LKPP mereka tidak memberikan opini karena kita tidak menggunakan KPBU. Sehingga kita di arahkan ke Kemendagri, begitu juga dari Kejaksaan Negeri tidak memberikan opini,” terangnya.
“Ternyata kita tidak sesuai dengan Permendagri nomor 22 tahun 2020 juga juncto undang-undang nomor 30 tahun 2012 tentang administrasi pemerintahan. Maka ada potensi pelanggan pidana, korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, tambah Bilang pengumuman hasil secara teknis hasil pemilihan PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan dengan tidak melakukan tanpa penetapan.
“Pj Wali Kota sebagai kepala daerah tidak melakukan penetapan pemenang, selanjutnya akan dilakukan revisi dalam regulasi yang ada. Agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,”tandasnya.(RON)