BEKASI KOTA – Pengelolaan pasar Pondokgede yang selama ini dipegang PT. KAP yang berpindah tangan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menimbulkan pertanyaan.
Pemkot mengambil alih pengelolaan pasar tersebut dari pihak swasta terhitung sejak hari Selasa tanggal 23 April 2024.
Pantauan dilokasi, spanduk pemberitahuan Pengambilalihan pengelolaan tampak terpasang di lokasi pasar Pondokgede.
“Sejak hari ini, Selasa tanggal 23 April 2024 dan seterusnya, bahwa aset dan pengelolaan pasar Pondokgede Kota Bekasi telah diambil alih pengelolaannya oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Demikian harap maklum,” seperti yang tertulis di spanduk pemberitahuan.
Dikonfirmasi, Camat Pondokgede Zainal Abidin enggan berkomentar terkait pengolahan pasar Pondokgede yang kini diambil alih Pemkot Bekasi. Dia menyarankan agar bertanya langsung kepada Disperindag Kota Bekasi.
“Ke Disperindag aja bang yang berwewenang,” ucap Zainal Abidin melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024).
Sementara itu, dalam Pres release Disperindag Kota Bekasi, kepada beritabekasi.co.id, Rabu (24/4/2024), menyampaikan beberapa point terkait pengambilalihan pengelolaan pasar Pondokgede sebagai berikut:
1. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Bekasi dengan PT Kitita Alami Propertindo Nomor 07 Tahun 2005 dan Nomor 021/KAP/PGB/MOA/SH/III/05 Tentang Revitalisasi Pasar Pondok Gede Kota Bekasi Tanggal 21 Maret 2005 beserta Addendum yang menyertai.
2. Sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini PT. Kitita Alami Propertindo memiliiki tunggakan kontribusi senilai Rp. 5.351.330.907,- (Lima milyar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu sembilan ratus
tujuh rupiah);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa:
a. Pasal 236, mengatur apabila mitra BGS/BSG terlambat dan/atau tidak membayar kontribusi tahunan sebanyak 3 (tiga) kali berturutturut maka Walikota dapat melakukan pengakhiran perjanjian
BGS/BSG secara sepihak dan dilakukan secara tertulis;
b. Pasal 237, mengatur bahwa pengakhiran BGS/BSG secara sepihak oleh Walikota dilaksanakan melalui tahapan 3 (tiga) kali teguran.
4. Atas dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Kitita Alami Propertindo sebagaimana tersebut pada poin 1 di atas, Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan:
a. Surat Teguran I Nomor 134.4/3457/SETDA.Ks tanggal 30 April 2021;
b. Surat Teguran II Nomor 134.4/4534/SETDA.Ks tanggal 17 Juni 2021;
c. Surat Teguran III Nomor 134.4/6902/SETDA.Ks tanggal 17 September 2021;
d. Berita Acara hasil rapat pembahasan Pengakhiran Perjanjian Kerja
sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT. Kitita Alami
Propertindo; dan
e. Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana tertuang pada
Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor. 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023
tanggal 20 Desember 2023.
5. Pemerintah Kota Bekasi telah merespon surat PT. Kitita Alami Propertindo Nomor 018/KAP-SB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 Perihal Balasan
Atas Surat Pemberitahuan Pengakhiran Kerja Sama melalui Surat Wali Kota Bekasi Nomor. 500.2.2/538/SETDA.Ks tanggal 10 Januari 2024, dimana PT. Kitita Alami Propertindo telah menerima Keputusan Wali Kota sebagaimana tersebut pada poin 3.d di atas pada tanggal 21 Desember 2023, sehingga PT.Kitita Alami Propertindo memiliki kesempatan untuk menyerahkan objek perjanjian dan hasil BGS terkait kepada Pemerintahan Kota Bekasi, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Keputusan Wali Kota tersebut diterima pada tanggal 07 Februari 2024, namun apabila PT. Kitita Alami Properindo tidak menyerahkan sampai
tenggat waktu tersebut maka Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan pengambilalihan secara langsung
6. Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/2343-Disdagperin.Pasar tanggal 16 April 2024 akan dilaksanakan
Pengambilalihan aset Pasar Atrium Pondokgede pada hari Selasa tanggal
23 April 2024.(RON)