TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang meminta Kementerian Perhubungan melalui badan pengelolaan transportasi Jabotabek (BPTJ) untuk segera membangun terminal induk tipe A di Kabupaten Tangerang.
Tidak adanya terminal membuat sistem transportasi carut marut dengan masih banyak angkotan kota (angkot) ngetem sembarangan, Minggu, (21/7/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan darat Dishub Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, rencana pembangunan terminal di Kabupaten Tangerang sudah dilakukan kajian oleh BPTJ.
Untuk itu, pihaknya meminta BPTJ segera membangun terminal induk karena maraknya angkot ngetem sembarangan, dan pool bus yang belum tertata dengan baik.
“Kita bisa lihat antara Bitung dan Balaraja betapa banyakanya angkot yang ngtem sembarangan. Ditambah lagi, pool-pool bus itu kan menggangu. Hanya kalau terminal induk tipe A itu kewenangannya buka Kabupaten, tetapi Kemenhub langsung, dalam hal ini BPTJ,” katanya.
Ketentuan pembangunan terminal tipe A, Jelas Rudi, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dan Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Kode Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan kewenangan pembangunan terminal tipe A berada di Kemenhub. Padahal, bila kewenangan ada di Pemkab Tangerang, sudah dari dulu membangun terminal tipe A.
“Undang-undang yang mengatur itu terus terang kita tidak berani melakukan pembangunan terminal, tetapi hanya mendorong saja atau mengusulkan,” jelasnya.
Rudi menambhakan, selama belum ada terminal iduk di Kabupaten Tangeran akan membuat sistem transportasi carut marut. Namun demikian, pihaknya terus bekerja keras agar transoprtasi di Kabupaten Tangerang tertata dengan baik.
“Upaya-upaya penataan transportasi terus dilakukan. Meskipun upaya belum berhasil karena tidak didukung oleh infrastuktur terminal,” tuturnya.(*)