BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Tanah Kas Desa (TKD) sampai saat ini masih menjadi polemik untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejak pemekaran 17 tahun yang lalu. Kenyataannya, banyak TKD milik Pemkot Bekasi saat ini berada di Kabupaten Bekasi begitu juga sebaliknya.
Menurut anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sarni Ruminta mengatakan bahwa kedua belah pihak diharapkan bisa duduk bersama untuk bisa meyelesaikan permasalahan aset daerah tersebut. Tanpa duduk bersama, sulit permasalahan tersebut bisa diselesaikan.
“Kalau mau kedua belah pihak harus duduk bersama. Karena ini menyangkut kebijakan dua pemerintah daerah. Tidak bisa hanya satu pihak saja yang proaktif,” ujar Sarni.
Selain itu, Sarni juga berharap agar kedua belah pihak saling menyerahkan TKD yang menjadi hak masing-masing daerah.
“Punya Pemkot Bekasi yang ada di Kabupaten diserahkan kepada Pemkot begitu juga sebaliknya,” ujarnya.
Sarni menambahkan, dalam uji petik yang baru saja dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi, Rabu (05/11/2014), saat ini banyak sekali TKD milik Pemkot Bekasi yang sudah berubah fungsi menjadi bangunan ataupun tanah garapan tanpa adanya izin dari pihaknya.
“Ini sangat disayangkan jika tanah milik Pemkot Bekasi digarap tanpa adanya izin, bahkan ada juga yang sudah menjadi bangunan. Jelas merugikan dan kedepan dapat menjadi problem,” tambahnya.
Sarni mengungkapkan bahwa TKD milik Pemkot Bekasi yang berada di Kabupaten Bekasi ada sekitar 395 hektar, baru sebagian saja yang sudah bersertifikat. Komisi A DPRD Kota Bekasi sendiri terus mengupayakan agar tanah tersebut bisa kembali ke Pemkot Bekasi.
“Kami terus berupaya agar menjadi hak Pemkot Bekasi bisa kembali lagi ke Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (wok)