Pemkab Bekasi Sepakat Perpanjang PSBB Hingga 14 Hari Mendatang

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyepakati perpanjangan masa PSBB tahap kedua yang akan dilakukan hingga 14 hari. Hal itu diputuskan usai Bupati Bekasi bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ruang Rapat Bupati, Senin (27/4).

Putusan kesepakatan perpanjangan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bekasi kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diajukan kepada Kementrian Kesehatan RI.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan berdasarkan pelaksanaan PSBB yang telah berlangsung sejak 15 April 2020, bahwa jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mengalami pergerakan yang stagnan meskipun demikian hingga saat ini masih ada penambahan jumlah kasus Positif sehingga perpanjangan PSBB perlu dilakukan.

“Alhamdulillah di Kabupaten Bekasi terkait Covid-19 kita flat, artinya kecenderungannya menurun. Ini merupakan hasil kerja keras bersama. Tetapi kita lihat ini belum permanen. Jadi karena belum permanen kita lanjutkan PSBB selama 14 hari,”ucapnya.

Ia juga menyampaikan, menurut data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, saat ini jumlah pasien Covid-19 baik Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif memiliki kecenderungan yang menurun. Atau turun kurang lebih 13% pada saat sebelum masa PSBB berlangsung.

“Untuk langkah-langkah yang akan dilakukan, penerapannya masih sama dengan PSBB tahap pertama. Beberapa titik cek point juga tetap kita siapkan,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, beberapa masalah yang timbul selama masa PSBB, diantaranya, banyaknya masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah dengan alasan bekerja, rendahnya kesadaran menggunakan masker, dan pelaku usaha non vital yang tetap membuka usahanya.

“Ini harus kita galakan terus. Tadi saya sempat berdiskusi terkait dengan SGC ini kan pusat ekonomi yang ada di Cikarang. Karena memang yang berdagang di Cikarang merupakan penduduk lokal. Kita carikan solusi, terkait pusat-pusat ekonomi. Itu nanti akan kita upayakan bagaimana caranya yang menjadi pusat ekonomi yang menjadi pergerakan di masyarakat,” ujarnya.

Perihal bantuan sosial kepada warga yang terdampak, Bupati Eka menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket bantuan untuk 4 kecamatan diantaranya Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan dan Muaragembong.

“Terkait dengan bantuan. Kita sudah memberikan bantuan 4 kecamatan yang sudah di distribusi. Sebanyak 12.000 paket bantuan telah didistribusikan. Di tiga Kecamatan yang berada di zona merah, yakni Cibitung, Cikarang Barat, dan Cikarang Selatan. Dan 1 wilayah di Kecamatan Muaragembong yang paling terdampak ekonominya,” pungkasnya.

Dirinya juga menekankan, kepada masyarakat yang belum terdata untuk menerima bantuan Pemerintah Daerah, dapat menghubungi call center 112.

“Kita juga akan terus memberikan bantuan. Dan kepada masyarakat yang belum terdata menghungi call center kita di 112. Kalau memang ada yang belum terdata, silahkan hubungi call center kita di 112,” singkatnya.

Diakhir, Eka berharap agar pelaksanaan PSBB pada tahap kedua, dapat dilakukan secara maksimal. Sehingga pemutusan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dapat berhasil dan berjalan dengan baik.(*)