Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi kembali izinkan masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja usai melakukan shalat Jum’at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6).

“Alhamdulillah kita sudah bisa melaksanakan shalat Jumat. Dan mulai hari ini juga, kami sudah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan shalat berjamaah di mesjid. Tentunya, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” kata Bupati.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan shalat dengan berjarak 1 meter. Selain itu, sebelum masuk rumah ibadah diukur suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah.

Ia melanjutkan, kembali beroperasinya rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang pelaksaan PSBB proporsional, yang dilaksanakan hingga 2 Juli mendatang. Penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan tahapan adaptasi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal. Kebijakan tersebut dilakukan dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT & RW siaga.(*)