Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar Teken Kerjasama Optimalisasi Pajak Daerah

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menandatangani perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, mengenai Sinergitas Program Intensifikasi Pajak Daerah, Pengembangan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Bupati, Jum’at (18/9).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, bersama dengan Hening Widiatmoko selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Di sela kegiatan, Bupati Bekasi mengapresiasi semua pihak yang telah menginisiasi perjanjian kerjasama ini, dan berharap agar target penerimaan di tahun 2020 dapat tercapai.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang telah menginisiasi perjanjian kerjasama ini, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan daerah untuk membangun Kabupaten Bekasi yang kita cintai ini,” katanya.

Bupati menuturkan bahwa tujuan dari perjanjian kerjasama tersebut yakni untuk optimalisasi pendapatan daerah Pemprov Jabar dan Kabupaten Bekasi.

“Terutama dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan layanan pembayaran PKB, dan meningkatkan implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), serta peningkatan perekonomian masyarakat,” tuturnya.

Perjanjian tersebut berisi mengenai pelaksanaan layanan dan penyediaan data yang dibutuhkan dari masing-masing pihak. Seperti pelaksanaan Layanan Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gendong, e-Samsat, dan/atau fasilitas layanan lain oleh Pemprov Jabar, yang dapat dimanfaatkan oleh Pemkab Bekasi.

Selain itu, juga mengenai penyediaan data Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Kendaraan yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), aplikasi ATOS PAMOR (Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor) dan/atau dokumen lainnya, baik berbasis mobile maupun desktop, untuk mendukung kelancaran kegiatan penelusuran KTMDU di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sebaliknya, pihak Pemkab Bekasi menyediakan data desa/kelurahan, kecamatan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)/Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) kelurahan, UPK kecamatan, koperasi, dan/atau bentuk lembaga usaha lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi untuk Pemprov Jabar.

Hening Widiatmoko mengatakan perjanjian kerjasama ini penting, sehingga Pemkab, Pemprov, dan pihak lain yang ikut membantu dapat bersinergi dalam pelaksanaan sosialisasi program pemungutan PBB dan kendaraan bermotor.

“Ini menjadi penting karena kami bersama Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan sosialisasi bisa bersamaan, tidak perlu berjalan sendiri. Ada kerjasama juga dengan BUMDes yang akan menjadi titik pelayanan pembayaran pajak. Nanti bekerjasama dengan Bank BJB untuk menjadi partner pemungutan pajak kendaraan bermotor,” katanya.

Selanjutnya, Ia mengharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut ada peningkatan pendapatan daerah di kemudian hari.

“Ini akan sangat membantu kami, karena kantor samsat dan outlet tidak dekat, yang ada di desa-desa itu BUMDes. Karena tidak terpungutnya pajak bukan karena wajib pajak tidak mau, tetapi sulit untuk mengakses. Itu sebabnya kerjasama ini menjadi payung Pemkab dengan provinsi ada kerjasama yang sinergis, dan berjalan bersama, untuk kemanfaatan bersama,” tutupnya.(*)