BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Ratusan buruh gelar aksi di depan Kantor Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Bekasi, Senin (10/11/2014). Dalam orasinya, Buruh menuntut Pemerintah tegas dalam mengatur UMK (Upah Minimum Kota).
Ketua GSBI (Gabungan Serikat Buruh Independen), Anwar, mengatakan saat ini, sejumlah buruh masih menerima gaji di bawah standar. Menurutnya, gaji tersebut masih di bawah UMK dan tidak di atas kewajaran. Anwar menambahkan, aksi tersebut sekaligus upaya para buruh untuk kembali melakukan aksinya karena pihaknya menyadari bahwa upah di Kota/Kabupaten terdapat perbedaan dan hal ini juga yang berakibat pada terkotak-kotaknya perjuangan buruh. Perjuangan upah di suatu daerah merupakan beban dari buruh yang ada di Bekasi dan daerah lainnya. Sementara, di Kota Bekasi UMK masih belum ditetapkan dan baru menetapkan KHL saja sebesar Rp2.529.039 sementara untuk UMK baru akan ada hasil tetap pada Jumat (14/11/2014).
“Jika pada pengawalannya secara bersama-sama, maka nilai upah tidak akan jauh dari KHL yang disiapkan, sebaliknya jika perjuangan dan persatuan buruh Kota Bekasi melakukan pengawalan dengan tujuan yang sama maka selalu akan ada kemungkinan untuk mendapatkan upah lebih baik,” terangnya.
Anwar menegaskan, dirinya menuntut kenaikan upah buruh berdasarkan kebutuhan Riil buruh Kota Bekasi. Dirinya juga meminta agar pemerintah secepatnya mencabut PERMENAKER 13 Tahun 2012. Selain itu, juga mencabut intruksi Presiden 09 Tahun 2013, tolak kenaikan harga BBM, dan terakhir hapuskan sistem kerja outsourching.
“FBKB menyerukan sekaligus mengajak kepada seluruh Buruh Kota Bekasi agar bersama-sama melakukan pengawasan juga penetapan upah minimum Kota Bekasi. Jika upah Kota Bekasi lebih rendah dari harapan buruh Kota Bekasi maka senjata akhir kita dalam sebuah persatuan buruh adalah mogok daerah,” ancamnya.
“Upah murah hanya mendatangkan musibah. Sedangkan, upah layak hanya mendatangkan kesejahteraan bagi semua rakyat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Forum buruh Kota Bekasi terdiri dari delapan aliansi buruh diantaranya Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), tapal batas, Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Berdasarkan pantauan beritabekasi.co.id, sejumlah petugas kepolisian terlihat sibuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi dan terpantau berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah menyebutkan, secara dasar hukum pihaknya tidak dapat berbuat banyak dalam persoalan yang diminta para buruh.
Wanita yang akrab disapa Jekti ini mengungkapkan, terkait ajang mediasi ataupun audiensi antara buruh dengan pemerintah, pihaknya hanya sebagai pemberi saran ataupun anjuran kepada perusahaan. Bahkan, ketika misalnya massa buruh keberatan dengan rekomendasi ataupun jawaban dari perusahaan, ia meminta agar para buruh dapat melalui jalur pengadilan hubungan industrial di Bandung, Jawa Barat.
“Kita ini kan, sebagai penyampai mediasi dari tuntutan para buruh. Diterima atau ditolak, itu bagiannya di perusahaan masing-masing. Kalau para buruh menolak, silakan bisa melalui jalur pengadilan hubungan industrial di Bandung, Jawa Barat,” kata dia.
Jekti memaparkan, terkait UMK di Kota Bekasi disebut buruh masih di bawah batas minimum, ia menyebut tergantung dari sisi mana buruh melihatnya. Dirinya mengaku, saat ini baru KHL saja, tunggu saja jumat ini untuk hasil penetapan UMK berapa nilainya. Apalagi, besaran UMK rencananya akan dibahas secara final hari ini dengan mempertimbangkan besaran inflasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi.
“Finalnya baru kita hitung sekarang, nanti akan kita rekomendasikan ke Gubernur Jabar untuk di sahkan,” tambahnya.
Menurutnya, rekomendasi besaran UMK 2015 Kota Bekasi ke Gubernur Jabar memang meleset dari agenda awal yang diperkirakan rampung pembahasannya pada hari ini. “Batas waktu akhir laporan ke gubernur sebenarnya pada hari ini. Tapi, masih ada dispensasi hingga 15 November mendatang,” pungkasnya. (wok)