BANDUNG – Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman mengungkapkan, dalam pemeriksaan korupsi pembangunan Islamic Center di Kabupaten Bekasi, siapa saja bisa masuk daftar tersangka. Tidak terkecuali mantan Bupati dan pihak eksekutif Kabupaten Bekasi.
“Siapa saja bisa ditetapkan sebagai tersangka, tak terkecuali Bupati yang menjabat pada periode tersebut. Kalau dalam pemeriksaan nama mantan Bupati disebut, ya pasti kita akan panggil yang bersangkutan untuk berikan keterangan saksi. Kalau memang terbukti dia ikut terlibat, kami tidak segan naikkan statusnya menjadi tersangka. Namun yang penting, kami akan hati-hati menyikapinya, tidak gegabah ambil keputusan,” paparnya.
Dibeberkan Suparman, proses pemeriksaan korupsi Islamic Center saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan tersangka dari pelaksana kegiatan proyek pembangunannya.
Sebelumnya dikabarkan, mantan Bupati Bekasi, Sa’duddin menegaskan dirinya tidak tahu menahu persoalan Islamic Center. Pria yang saat sebagai anggota DPR RI justru menyebut Kepala Bappeda atau Kepala Tata Ruang yang menjabat saat itu, ketika disinggung perubahan lokasi pembangunan yang semula direncanakan di kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat, namun berpindah di Kecamatan Tambun Utara.
“Hanya kebetulan saja, saya Bupati masa itu. Saya tidak tahu apa-apa soal Islamic Center. Soal perubahan lokasi pembangunan tanyakan kepada Kepala Bappeda atau Tata Ruang yang menjabat saat itu,” jelasnya.