Pemerhati Pendidikan Ungkap Permasalahan PPDB Online 2020/2021 Kota Bekasi

Website PPDB Online Kota Bekasi

BEKASI SELATAN – Pemerhati Pendidikan Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menanggapi terkait permasalahan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi.

Menurutnya, sejak sistem Zonasi dan Afirmasi selalu ada permasalahan di Nomor Induk Kependudukan (NIK), Baik KTP dan KK tidak tersambung dengan sistem PPBD Online. kenapa tidak tersambung kata dia, karena seharusnya NIK (KTP dan KK) itu harus terintegrasi dengan PPDB Online.

“Artinya, Disdukcapil itu harus harus mengikuti sistem yang sudah di bangun oleh PPDB online. Sekarang ini kan terbalik, sistem PPDB online harus mengikuti sistem yang terbangun di Disdukcapil, makanya jadinya gak konek,” ucap Imam ketika dihubungi beritabekasi.co.id, Rabu (17/06/2020).

Imam yang aktif di LSM Sapulidi mengatakan, Dinas Pendidikan juga tidak siap menghadapi PPBD online dengan sistem kerjasama. Menurutnya, dengan ada sistem Zonasi, Afirmasi, jalur prestasi, tanfids quran dan lainya, ditambah lagi tidak adanya ujian nasional, seharus Disdik berkoordinasi dengan instansi terkait.

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S

Ia mencontohkan, misalnya Disdukcapil yang mengeluarkan NIK, kemudian Dinas Sosial yang mengeluarkan katergori program siswa miskin, juga instansi lain yang memberikan prestasi seperti gelar maupun piagam penghargaan. Waktu proses di pra pendaftaran itulah dilakukan perekaman terhadap masyarakat membutuhkan data tersebut.

“Yang jadi persoalan, di Juknis PPDB online dimasa pra pendaftaran tidak dijelaskan bagaimana caranya terkait upload photo terbaru, KK dan SKKNR, sehingga banyak masyarakat yang upload tidak masuk. Disitulah kesalahan-kesalaha terjadi, makanya sosialisasi itu sangat penting,” ulasnya.

Terkait masalah daya tampung sekolah, Lanjut Iman mengatakan, sesuai aturan di Dapodik di Kemendikbud, daya tampung SMPN itu maksimal 32 siswa per rombongan belajar (rombel). Dari 57 SMPN di Kota Bekasi tidak sama semua, ada sekolah yang menerima 9, 8, 7,6,4 Rombel, bahkan ada yang menerima 3 Rombel untuk sekolah SMPN 50 sampai 57 yang baru.

“Itulah gunanya panitia PPDB untuk sosialisasikan, bahwa SMPN hanya 57 dan siswa yang diterima itu terbatas, tidak semua bisa tertampung,” ujarnya.

“Yang terpenting sosialisasi harus dilakukan, kemudian integrasi dengan dinas terkait. Dan yang paling penting adalah komitmen Disdik dalam membuat juknis PPDB online,” tutupnya.

Terpisah, Sekertaris Panitia PPDB Online Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengklaim tidak ada permasalahan terkait PPDB online di Kota Bekasi, karena sudah berjalan aman.

“Operator sudah diturunkan di tingkat Kecamatan, pra pendaftaran juga sudah di perpanjang sampai tanggal 30 Juni. Kita akan melayani masyarakat yang tidak terlayani kemarin di masa pra pendaftaran. Jadi permasalahan di pra pendaftaran sudah ada solusinya dengan mengirim operator ke setiap Kecamatan,” tukasnya.(RON)