Pembiaran Papan Reklame, Pemkot Bekasi Langgar Undang-Undang

Papan reklame rokok yang melanggar UU di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. (Foto: Ewok)
Papan reklame rokok yang melanggar UU di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
(Foto: Ewok)

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui BPPT, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU), diduga telah melanggar pasal 31 ayat b, c dan d dari PP No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok tembakau bagi kesehatan, dengan melakukan pembiaran terhadap sejumlah papan reklame produk rokok di jalan protokol.
Dengan berdirinya sebuah iklan rokok yang melintang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Mall Metropolitan, Jalan Ahmad Yani, menunjukkan bahwa Pemkot Bekasi khususnya dinas terkait tidak mengindahkan peraturan, tentang larangan iklan produk rokok dalam bentuk media luar ruang di jalan protokol.
Pasal 31 sendiri menjelaskan, bahwa iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diletakkan di kawasa tanpa rokok,
b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol,
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang,
d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun dari dinas terkait, dikarenakan yang bersangkutan belum berhasil dihubungi beritabekasi.co.id, Senin (5/5/2014) kemarin. (Wok)