JATISAMPURNA – Puluhan warga Jatikarya yang mengaku selaku ahli waris tanah yang saat ini dibangun perumahan Perwira Menengah TNI (Pati) di Jalan Raya Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, menggelar aksi protes pembangunan pagar oleh pihak perumahan Perwira Menengah TNI, Senin (02/9/2019). Dalam aksinya warga Jatikarya membentangkan spanduk dilahan yang saat ini masih bersengketa.
Mereka menuntut pihak perumahan Perwira Menengah TNI untuk mengembalikan tanah warga yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan bukti dalam perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks dan No.221/Pdt.G/2010/PN.Bks. Selain itu, warga juga meminta pihak perumahan segera menghentikan proses pemagarahan lahan itu.
Kuasa hukum ahli waris H. Dani Bahdani, SH, kepada para awak media mengatakan, bentuk tuntutan warga para ahli waris itu mempertanyakan tanahnya yang seluas tanah seluas kurang lebih 485.030 meter persegi belum di kembalikan.
“Para ahli waris berkebaratan tanahnya di pagar oleh pihak TNI dalam hal ini pihak perumahan PATI tersebut, pasalnya dalam pembangunan pemagaran yang belum ada sebulan dilakukan pihak TNI tersebut tak melalui laporan izin pembangunan kepada RT, RW, Lurah hingga Camat setempat,” terangnya.
“Kenapa kita keberatan, karna bicara hukum sesuai keputusan baik di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, tidak satu pun keputusannya menyatakan bahwa tanah itu adalah milik Mabes TNI maupun Kemenhan RI. Yang paling utama, sampai saat ini para ahli waris mempertanyakan tanahnya yang terkena pembebasan jalan tol,” sambung H Dani.
Menurutnya, terkait tanah ahli waris yang terkena pembebasan jalan tol disana sampai sekarang belum di bayar oleh Pengadilan Negeri Bekasi. “Anehnya uang ganti rugi lahan pembebasan tol, pengadilan negeri Bekasi sampai sekarang belum juga diserahkan ke para warga masyarakat Jatikarya selaku para ahli waris, ini ada apa? Padahal keputusan pengadilan negeri maupun PTUN Bandung sudah jelas,” jelasnya.
“Terkait uang ganti rugi lahan pembebasan tol, berdasarkan penetapan pengadilan bahwa uang tersebut berbunyi dititipkan ke pengadilan tapi kenyataannya uang tersebut kini berada di Bank. Kami menduga ada indikasi pihak pengadilan sengaja memperlambat proses pembayaran pembebasan tol itu dengan berbagai alasan di duga demi menikmati bunga bank, karna bunga bank sebesar 7,5 persen dengan nominal uang ganti rugi ratusan miliar,” cetusnya.
H. Dani menambahkan, bahwa ahli waris saat ini lebih dari 600 orang dari keturunan ahli waris awal 93 orang dari sekitar tahun 1942 silam.
Diketahui, menurut keterangan kuasa hukum ahli waris tanah di Kp. Kalimanggis itu, bahwa pada tahun 2000 terdapat Surat Pernyataan atasnama M.Adul dan Anin.S serta A.Nosaris (mantan kades Jatisampurna dan Jatikarya) yang di ajukan sebagai bukti dalam putusan dua perkara PN Bekasi tahun 2000 dan 2010 itu, menerangkan tidak pernah menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan Akta Jual Beli tanah tersebut.
Pernyataan M.Adul, Anin dan mantan Kades tersebut menyebutkan tak pernah tandatangan Pelepasan Hak dan Akta Jual Beli kepada atasnama Dep.Hankam/Mabes TNI, PT.Usama Rahayu/Nico Sjamsu, Brigjen TNI Herman Saren Soediro, Kol.TNI Murono Nitihardja, Letkol TNI Rifai A.S, Nyai Dewi, Hasan Karno, Ali Assegaf, Nursen, Adang bin Sarip, Gandi Syamsudin, Heru Marsongko, H.Tomi (Orangtua H.didi). Sedangkan A.Nosaris menerangkan selama menjabat Kades Jatikarya dari tahun 1988 sampai 1998 tak pernah mengetahui proses penerbitan Sertifikat Tanah tersebut kepada atasnama Deo.Hankam. (RED)