BEKASI – Menghadapi masa kenormalan baru atau new normal selama masa pandemi global Covid-19, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi kembali membuka pelayanan keimigrasian per tanggal 15 Juni 2020.
Pelayanan keimigrasian yang kembali dibuka meliputi permohonan paspor
baru/penggantian/hilang/rusak, alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru,
pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM), pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas, dan fasilitas keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, kuota permohonan paspor baru/penggantian yang akan dibuka selama masa kenormalan baru dibatasi maksimal 50% dari kapasitas normal.
“Pemohon paspor dapat mengambil antrian paspor online melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau website antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi Layanan Paspor Online dapat diunduh di aplikasi Appstore atau Playstore. Kuota antrian paspor akan dibuka mulai hari ini (Jumat, 12 Juni 2020).” Kata Petrus Teguh Aprianto, melalui siaran pers, kemarin.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi sendiri saat ini telah menyiapkan sarana dan prasarana menghadapi kenormalan baru.
“Petugas akan dilangkapi dengan masker, sarung tangan dan face shield
serta meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas trasparan,” jelasnya
“Setiap pengguna jasa keimigrasian diwajibkan untuk menggunakan masker, mencuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disediaka, melalui pemeriksaan suhu tubuh dengan maksimal 37,5⁰ C, melakukan jaga jarak atau physical distancing,” imbuhnya.
Petrus Teguh menghimbau bagi masyarakat yang telah selesai melakukan proses wawancara untuk menggunakan jasa pengiriman paspor di konter PT. Pos Indonesia yang telah disediakan di dalam gedung Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, untuk mengurangi intensitas kehadiran pemohon di Kantor Imigrasi Bekasi.(RON)