Pelanggaran Kampanye Hitam di Media Sosial Bisa Dijerat UU ITE

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan, Kementerian Kominfo turut menyadari panasnya gesekan jelang Pilpres ini di dunia maya, mengaku tak bisa berbuat apa-apa. Pihaknya bukan yang berwenang untuk menindak pelanggaran semacam ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk pembagian tugas, dan kami cuma bekerja sesuai dengan delik aduan. Dan kami semua sepakat untuk pengaduan ini semua di bawah Bawaslu,” kata Ismail, Selasa (8/7/2014).
Jika melihat dari jenis pelanggarannya, Kominfo dan Bawaslu akan memilah penananganannya. Jika delik aduan pelanggarannya personal, akan ditangani langsung oleh Bawaslu untuk diadukan ke Kepolisian. Sementara kalau perusahaan (internet) yang diadukan melanggar, bisa melalui Kominfo.
“Sejauh ini belum ada pengaduan. Kalau Bawaslu-nya peka, pelanggaran semacam ini dunia maya dan situs-situs internet bisa diadukan ke polisi menggunakan UU ITE. Sanksinya berat karena ini pencemaran nama baik. Bisa kena Pasal 27 ayat 3 yang mengancam penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.