BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Roro Yuwati mengatakan bahwa pihaknya baru menerima hasil Litsus (Penelitian Khusus) Inspektorat Kota Bekasi terkait penggelapan dana insentif 1.736 Anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) periode Juli sampai September 2014 oleh Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir. “Kami baru saja menerima hasil litsus dari inspektorat,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Roro menjelaskan bahwa hasil dari litsus tersebut akan dirapatkan oleh Tim yang nantinya akan merumuskan hukuman bagi pelanggar aturan. “Soal hukuman nanti akan dibahas terlebih dahulu oleh tim, hukuman atas pelanggaran kepegawaian dan kedisiplinan pasti ada,” jelasnya.
Ketika ditanyakan tentang bentuk hukuman yang akan diterima oleh terduga penggelapan dana insentif linmas, Roro mengatakan bahwa hukumannya nanti diputuskan oleh tim yang tediri dari Walikota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Inspektorat dan BKD. “Hukumannya bisa non job bahkan bisa dipecat secara tidak hormat,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Samsudin ketika dihubungi via telepon seluler hanya mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ke luar kota. “Saya lagi di jalan keluar kota, kalau ingin lebih jelas sudah saya perintahkan ke Pak Irban (staff),” jawabnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah keseluruhan anggaran yang seharusnya diterima 1.736 anggota linmas itu sebesar Rp 1.041.600.000, diduga dana yang digelapkan oleh Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi, Henry Malino Samosir sebesar Rp. 694.400.000. Mereka (linmas) di tempatkan di 56 kelurahan se- Kota Bekasi. Masing-masing kelurahan terdiri dari 31 anggota Linmas. (wok)