Pedagang Bakso Ngadu ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi


BEKASI – Sekitar 10 pedagang bakso yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Indonesia, melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Rabu (13/11/2019) pagi. Pedagang bakso diterima Sardi Effendi (ketua), Rudy Heryansyah (wakil) dan Ibnu Hajar Tanjung (anggota).
Audiensi sendiri bertujuan untuk menyampaikan keluhan pedagang yang dilarang keliling dan mendapat perlakuan keras dari security kawasan Perumahan Harapan Indah Bekasi beberapa waktu lalu.
“Kita cuma minta jangan larang kami berjualan keliling di Negeri ini,” ujar Ketua Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Indonesia, Yanto SBY.
Tindakan kekerasan yang dialami Soleh, pedagang bakso keliling yang ditabrak oleh Security Perumahan Harapan Indah Bekasi, menurut Yanto adalah upaya intimidasi terhadap pedagang kecil yang dianggap bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
“Imbas dari tindakan kekerasan tersebut, Mas Soleh pulang kampung ke Jawa karena ketakutan. Sementara Mas Sukri yang biasa keliling bareng Soleh dilarang keliling dan melintas di jalan kawasan perumahan itu,” kata Yanto prihatin terhadap peristiwa yang dialami Soleh.
“Korban berjualan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Sedagang kondisinya Mas Soleh ketakutan, bagaimana dengan nasib keluarganya. Siapa yang bertanggung jawab,” keluh Yanto.
Dalam audiensi sendiri, Yanto dan beberapa anggota paguyuban meminta kepastian perlindungan agar para pedagang bakso keliling tidak diamputasi haknya sebagai warga negara.
“Indonesia sudah merdeka tetapi pedagang kecil masih ditindas dan dilarang berjualan di negeri ini. Mana keadilan bagi rakyat jika masih terjadi diskriminasi sosial,” kata Yanto saat diterima perwakilan Komisi IV DPRD Kota Bekasi, diantaranya Sardi Effendi (ketua), Rudy Heryansyah (wakil) dan Ibnu Hajar Tanjung (anggota).
Lebih lanjut Yanto membeberkan bahwa di Kota Bekasi banyak pengembang perumahan yang melarang adanya pedagang bakso keliling. Lantas Yanto menantang kepada anggota DPRD Kota Bekasi untuk menyamar menjadi pedagang keliling, untuk memastikan bahwa upaya diskriminasi masih terjadi.
“Ayo kami tantang anggota dewan nyamar jadi pedagang di kawasan Harapan Indah dan Summarecon, pasti dilarang,” tandasnya.
Ketua Komisi IV, Sardi Effendi, mengungkapkan kedatangan para pedagang ialah meminta perlindungan dan kepastian dari pemerintah daerah agar tidak ada larangan berdagang.
“Mereka ingin kebijakan pemda agar dapat melindungi dan memberikan kebebesan dan keleluasan berdagang keliling,” beber Sardi.
Dia mengatakan bahwa dalam regulasi tidak ada pelarangan di sebuah kawasan pemukiman terhadap pedagang kecil. Bahkan pengembang dianjurkan agar memberikan kesempatan pengusaha kecil untuk tumbuh dan berwirausaha di kawasan perumahan.”Tidak melanggar. Bahkan pengembang diwajibkan menghidupi usaha kecil,” tegas Sardi.
Sementara, langkah yang ditempuh komisi IV, kata Sardi, ialah memanggil pihak pengembang Kawasan Perumahan Harapan Indah untuk mengklarifikasi dan mencari titik temu dari persoalan ini.
“Segera membuat nota dinas ke pimpinan dewan untuk memanggil HDP,” pungkasnya.(RON)