CIKARANG – Ketua Umum PB KAMI, Sultoni menegaskan Satpol PP seharusnya menjadi penjaga Peraturan Daerah (Perda), bukan menjadi beking pengusaha.
“Satpol PP jangan jadi beking pengusaha yang menjalankan usahanya secara tidak benar, ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegas Sultoni.
Ungkapan itu dibeberkan Sultoni lantaran Satpol PP dinilai lemah dalam menjalankan fungsinya. Terlebih karaoke yang sudah disegel dan tutup permanen rupanya bisa dibuka kembali menjadi restauran.
Sebelumnya di beritakan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna, Selasa, (18/10/2022), menegaskan, sudah memberikan peringatan pada Kabid, dan anak buahnya yang mengurusi tempat hiburan malam (THM) berubah menjadi restauran.
“Saya sudah peringatkan anakbuah saya, termasuk Kabid sama stafnya. Jangan terima macem-macem dari THM. Soal foto (makan-makan di THM) yang kemarin rame itu, ya salah itu. Ngapain ditempat begituan,” tegasnya.
Ketegasan itu kata Iyan, berkaitan dengan pengurusan THM yang ditutup permanen (segel) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan lantaran viral pemandu lagu menggunakan seragam sekolah, lalu kemudian dibuka lagi dengan alasan renovasi menjadi restauran.
Iyan membeberkan, Dinas Pariwisata dikirim surat oleh Satpol PP lantaran adanya karaoke yang ingin merubah usahanya dari Karaoke menjadi Restauran. Secara teknis spesifikasi persyaratan untuk usaha restauran ada di Dispar.
Meski begitu, dalam urusan Infinity kata Iyan, Satpol PP yang menjadi leading sektor karena berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (Perda).
“Soal infinity leading sektornya Satpol PP sebagai penegak Perda. Dinas Pariwisata dalam tim yang dibuat Satpol PP, hanya diminta masukan kaitan dengan klasifikasi restauran,” jelasnya.(Red)