Pasca OTT KPK, Tokoh Pemuda Kota Bekasi Ajak Semua Elemen Duduk Bersama

KPK gelar konferensi pers terkait tangkap tangan Wali Kota Bekasi dan sejumlah pejabat di Kota Bekasi, Kemarin.

BEKASI SELATAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Wali Kota Bekasi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Menyikapi permasalahan yang menimpa orang nomor satu di Kota Bekasi itu, tokoh pemuda Kota Bekasi Ahmadi Madonk Ghonzalest mengatakan terkait dua kasus yang menimpa Wali Kota Bekasi yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa juga lelang jabatan yang dirugikan adalah masyarakat.

“Soal kasus yang menimpa Wali Kota, tentunya yang dirugikan masyakarat Kota Bekasi, ” ucapnya, Jumat (7/1/2022).

Oleh karena itu, Madonk yang juga Ketua KNPI Kecamatan Jatiasih mengajak semua elemen masyarakat, tokoh dan ulama untuk duduk bersama. Hal itu agar kejadian kasus korupsi di Kota Bekasi tidak terulang kembali kedepan.

Tokoh Pemuda Kota Bekasi Ahmadi Madonk Al Ghonzalest

“Saya mengajak kepada para tokoh, alim ulama dan semua elemen yang sudah terjadi ya sudah, mari kita duduk bersama agar hal ini tidak terulang lagi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

“Dugaan penerima sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

KPK menetapkan 9 Tersangka dugaan kasus korupsi pengadan barang dan jasa serta lelang jabatan. Sembilan orang tersangka, termasuk Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi.

“Ada empat orang pemberi suap yakni AA, LBM, SY, MS. Sedangkan penerima suap yaitu RE, MB, MY, WY dan JL,” kata Firli.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi Suap :

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan

4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima Suap :

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan

9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.(RON)