CIKARANG – Kabid Perluasan Kerja dan Transmigrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bekasi, Robert Suwandi mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang setiap perusahaan untuk memperkerjakan karyawan yang berasal dari luar daerah. Larangan ini untuk menekan angka pengangguran warga pribumi.
”Ini antisipasi agar perusahaan lebih memprioritaskan warga lokal untuk mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Pemkab Bekasi kata Robert perlu tegas karena Kabupaten Bekasi menjadi salah satu tempat favorit kaum pendatang. Apalagi, Kabupaten Bekasi berdiri tujuh kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara. Sehingga pasca lebaran ini menjadi sasaran utama para kaum urban yang ingin mengadu nasib di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
”Prioritas utama diwajibkan warga pribumi, baru kaum urban tersebut,” tegasnya. sambil mengatakan jumlah pencaker yang terdaftar mencapai 30 ribu.