CIKARANG – DPRD Kabupaten Bekasi bakal menggelar paripurna pada Selasa 12 April 2022. Paripurna tersebut mengesahkan Perda Hiv dan pengarusutamaan, gender, juga paripurna pembentukan Pansus LKPJ.
Kepala Bagian Humas DPRD, Zaki membenarkan adanya paripurna yang digelar esok. Namun dirinya belum mengetahui secara pasti apakah pemberhentian Plt Bupati Bekasi masuk dalam agenda paripurna esok.
“Ada 3 agenda paripurna Selasa besok. Yang satu soal lkpj atau yang pemberhentian Plt Bupati, saya belum dapat agendanya sampai sore ini,” singkatnya.
Namun ditegaskan Wakil Ketua DPRD, M Nuh, Paripurna tersebut mengesahkan Perda Hiv dan pengarusutamaan, gender, juga pembentukan Pansus LKPJ.
“Iyah benar itu paripurna agendanya ada 3,” katanya.
Politisi PKS ini mengungkapkan bakal membuka persoalan Dinas Kesehatan dan Puskeas yang baru-baru ini sempat diperiksa BPK yang kemudian terjadi OTT diruang rapat BPKD.
“Termasuk itu (Dinkes dan Puskesmas) kita buka di Pansus LKPJ soal temuan BPK. Selama 2 tahun kemaren itu 2020-2021 kan kita minta data sama Dinkes berkaitan anggaran covid tidak juga diberikan secara lengkap,” ungkapnya.
Untuk Paripurna pemberhentian Plt Bupati, M Nuh masih berpatokan pada ketentuan yang berlaku yakni maksimal pada 22 April 2022.(RED)