CIKARANG – Batal Paripurna terkait hasil Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi tahun anggaran 2013, rupanya sebagian besar anggota DPRD yang masih menjabat saat ini tengah berada di KPUD Kabupaten Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, batalnya paripurna dikarenakan anggota rapat yang tidak memenuhi kuorum. Mereka yang tidak hadir kata politisi Demokrat ini, sedang berada di KPUD menunggu hasil pleno suara Pileg.
“Paripurna batal karena tidak mencapai kuorum. Yah…maklum yang gak hadir masih pada nunggu pleno penghitungan KPU,” katanya.
Sementara itu Sekertaris DPRD, Jepy Hendra menegaskan paripurna ditunda, dan kembali dilaksanakan Kamis 24/04.
“LKPJ Bupati itu berlaku 30 hari, paripurna LKPJ ditunda hari Kamis minggu ini. Namun semisal tidak kdilaksanakan maka secara otomatis anggota DPRD menyetujui LKPJ Bupati,” paparnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (21/04), bakal melaksanakan rapat paripurna terkait hasil Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi tahun anggaran 2013.
Selain megungkap LKPJ Bupati tahun 2013, paripurna kali ini juga memutuskan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Paripurna ini dijadwalkan pukul 15.00WIB di ruang utama Paripurna gedung DPRD Kabupaten Bekasi, komplek perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.