Panwaslu Kabupaten Bekasi Beberkan 3 Kecamatan Rawan Penggelembungan Suara

Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli.
Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli.

CIKARANG – Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli menegaskan, tiga kecamatan akan menjadi sorotan utama lantaran rawan terjadinya penggelembungan suara. Ketiga kecamatan itu yakni Pebayuran, Tambun Selatan dan Cikarang Selatan.
“Kami sudah bentuk tiga tim untuk mengawasi ketat ketiga Kecamatan tersebut, supaya tidak ada terjadi, penggelembungan suara. Kita tidak mau terulang kejadian waktu Pileg kemarin, dimana di ketiga Kecamatan tersebut paling banyak terjadi penggelembungan suara diantara kecamatan yang lainnya. oleh karena itu, kami tidak mau kejadian ini terulang kembali,” ungkapnya.
Panwaslu Kabupaten Bekasi juga menghimbau terhadap Paswascam dan PPL untuk tidak memihak kesalah satu capres, karena barang siapa yang bermain dengan memainkan data suara, akan ada sangsi tegas.
“Kita akan memberikan sangsi terhadap Paswascam dan PPL bila mana ketahuan terlibat bermain di dalam pengawasannya,” tandasnya.
Sejauh ini belum ada laporan pelanggaran dari paswascam atau pun dari masyarakat mengenai adanya indikasi penggelembungan suara dan pelanggaran pemilu.
“Nanti saat surat suara tiba di PPK akan terlihat ada atau tidaknya pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, jadwal rekapitulasi di KPU dalam penetapan pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi manual dilaksanakan berjenjang. Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 10-12 Juli 2014, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli 2014,rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 10-14 Juli 2014, kemudian rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota pada 16-17 Juli 2014, dan KPU Provinsi pada 18-19 Juli 2014. Selanjutnya, KPU menjadwalkan penetapan dan pemungumuan hasil penghitungan suara secara nasional pada 21-22 Juli 2014.