Pansus X DPRD Ajak Pelaku Usaha Beri Masukan Dalam Raperda UMKM dan Koperasi

Sekretaris Pansus X DPRD Kota Bekasi, Syaifudin (baju batik)

BEKASI TIMUR – Sekretaris Pansus X DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Syaifudin mendorong dan mengajak peran serta masyarakat, khususnya dari pelaku usaha dan komunitas UMKM/Koperasi di kota Bekasi dalam pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Syaifudin menambahkan Raperda ini merupakan insiatif DPRD dan pihaknya dari Pansus 10 mendapat tugas untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan menjadi Perda.

“Saat ini kami baru mulai dengan ekspos Naskah akademik (NA) raperda bersama Pemerintah Kota Bekasi, Tim Pakar dan Akademisi.
Untuk itu kami akan mengagendakan public hearing untuk mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat pelaku usaha UMKM dan Koperasi, sehingga Perda ini nantinya sesuai dengan iklim usaha dan dinamika ekonomi masyarakat Kota Bekasi,” jelas Syaifudin.

Ia melanjutkan, sesuai dengan Visi Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju dan Ihsan, maka sudah saatnya Kota Bekasi memiliki Perda pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang mengatur tentang mekanisme pendirian usaha, perizinan, sistem kerjasama antar UMKM/koperasi, permodalan dan pemasaran, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dan pemerintah.

“Kita berharap dengan tumbuhnya pelaku usaha / komunitas UMKM dan Koperasi di kota Bekasi akan memiliki legal standing usaha sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif, rasa aman nyaman dan tumbuh berkembang dengan baik,” terangnya.

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa nantinya selain adanya legal standing pelaku usaha UMKM/ Koperasi juga akan diatur dalam Perda ini antara lain ; klasifikasi UMKM yang masuk dalam kategori usaha mikro, Kecil atau menengah. Sehingga proses perizinannya pun akan sesuai dengan klasifikasinya, tidak sama rata.
Tugas pemerintah juga akan semakin fokus dan terstruktur dalam membantu pemberdayaan setiap UMKM dan Koperasi sesuai kelompok klasifikasinya.

“Selanjutnya pemerintah juga bisa membuka akses bagi para pelaku UMKM/Koperasi untuk mendapatkan akses ruang / space khusus di toko waralaba, hotel ataupun tempat-tempat lain yang memiliki akses pemasaran dan dan penjualan yang lebih besar,” kata Sekretaris Pansus X DPRD Kota Bekasi ini Senin (05/10/2020).

Selain itu dengan Perda ini mendorong agar Pemkot Bekasi dapat mendata dan mendaftar UMKM / Koperasi di setiap kecamatan, memberikan kemudahan akses permodalan, membuat Balai Latihan Kerja UMKM/Koperasi, melakukan pembinaan dari sisi manajemen, membangun Galeri UMKM, termasuk memberikan akses hubungan link & match dengan usaha-usaha Besar atau Industri yang ada di kota Bekasi.

“Pemerintah bisa memberikan rekomendasi agar semua perusahaan, industri, perkantoran atau swalayan yang ada di Kota Bekasi, bermitra dengan para pelaku UMKM dan Koperasi,” Imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan dari data yang diperoleh, ada lebih dari 1200 UMKM / Koperasi yang berada di bawah pembinaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Produk yang dihasilkan juga berbagai macam seperti kerajinan, perabot, makanan, minuman, fashion dan perdagangan umum.

“Bila 1200 UMKM dan Koperasi yang ada tersebut, semuanya punya mitra swalayan, perkantoran dan perusahaan- perusahaan di Kota bekasi, maka pertumbuhan iklim usaha dan ekonomi akan semakin pesat,” ungkapnya.

Oleh karenanya, dengan adanya Perda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi nantinya, diharapkan peran masyarakat yamg lebih antusias dalam berusaha dan peran pemerintah yang lebih besar dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan dan penguatan daya saing UMKM dan Koperasi di Lota Bekasi bisa dapat lebih ditingkatkan.(RON)