Pansus V Pertanyakan Aset-aset Desa Setia Asih Sebelum Berubah Kelurahan

Kantor DPRD Kabupaten Bekasi

CIKARANG – Sekertaris Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mengungkap dan menemukan 465 Sertifikat TKD se-Kabupaten Bekasi. Hal itu terungkap Selama pembahasan perubahan alih status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan.

“Dari awal tim pansus V memang keras mempertanyakan kaitan Aset Desa Setia asih terlebih dahulu, khususnya TKD Desa Setia Asih. Berangkat dari situlah, pembahasan kami melebar, kita terus marathon dan kita berhasil menemukan sebanyak 465 Sertifikat TKD Desa se-Kabupaten Bekasi, dengan luasan total sekitar 6.448.506 meter persegi, atau sekitar 644,8 Hektar,” ucap Nyumarno.

Politisi PDIP Perjuangan tersebut, dalam pembahasan Pansus V meminta agar mereka tidak terburu-buru akan tetapi membahas pasal per pasal. Pertama mereka kedepankan penyelamatan asset Desa Setia asih terlebih dahulu.

“Maka memang dari awal kita kejar tentang asset Desa Setia Asih, khususnya TKD. Hal tersebut menjadi pertimbangan kami yang utama, karena kami tidak mau terulang Desa berubah menjadi Kelurahan, tetapi asset Desa termasuk TKD nya nggak jelas ujung rimbanya,” tegasnya.

Selain itu juga untuk Desa Setia Asih, mereka sudah telusuri dan ditemukan 36 Buku Sertifikat TKD Desa Setia asih, yang mana luas TKD Desa Setia asih kalau dihitung adalah seluas sekitar 39 Hektar. Dimana dari 36 buku Sertifikat tersebut, sebanyak 21 buku Sertifikat tahun 2019, seluas sekitar 26 Hektar lebih yang lokasinya di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.

“Sisanya kita temukan 15 Buku Sertifikat tahun 1996 seluas 12 Hektar lebih, berlokasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran. Dari semua buku sertifikat TKD Desa Setiaasih yang kita temukan, semuanya sudah atas nama Pemerintah Desa Setiaasih sebagai Nama Pemegang Hak,” katanya.

Atas temuan 465 buku sertifikat Tanah Kas Desa ini, DPRD Kabupaten Bekasi mendesak dan merekomendasikan Bupati Bekasi untuk menindaklanjutinya dengan membentuk TIM Penelusuran Asset Desa.

“Ada sertifikatnya, telusurin dimana fisik tanahnya, kemudian pemanfaatannya oleh siapa, harus jelas agar tidak beralih fungsi dan semua harus diatur dalam PERDES jika dimanfaatkan oleh Pihak lain,” ucapnya.

Hal tersebut menurutnya penting sebagai tanggung jawab Pemkab Bekasi dalam penyelamatan asset Desa, meskipun amanah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 kewenangan Pengelolaan Asset Desa adalah ada pada Desa.

“Selain untuk penyelamatan TKD, juga membantu menjaga rekan-rekan yang menjabat sebagai Kepala Desa agar terhindar dari konsekuensi Pidana karena hilang atau beralih fungsinya Tanah Kas Desa,” katanya.(jie)