CIKARANG – Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Periode 2022 – 2027 memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Berdasarkan Surat Panitia Pemilihan, Nomor: 06/Panlih/VIII/2022, sebagaimana dikutip dari website dewanpendidikan.bekasikab.go.id, terdapat 78 nama yang lolos dalam seleksi administrasi.
Dari nama-nama yang lolos, ada beberapa nama yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa dari unsur PNS aktif bisa lolos seleksi administrasi dalam Pemilihan Dewan Pendidikan. Apakah ini dibolehkan ya?”, Ujar son son
Kemudian, lanjut son son sayefullah makarim, bahwa Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai Mediator Agency, yaitu sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat.
“PNS merupakan bagian dari perangkat eksekutif, apabila menjadi Anggota Dewan Pendidikan, cukup resisten dan dapat mempengaruhi independensi dan integritas Dewan Pendidikan”, tegasnya son son
Selain itu, seorang PNS memiliki pedoman berupa Nilai Dasar yaitu aspek Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis.
Berikut Nama Nama ASN yang Ikut seleksi Dewan Pendidikn di Kabupaten Bekasi:
1. Waris, spd.MM
2.Hamdani. Spd
3.Dra. Noksadia
4.Rojali,Spd.MM
5.Firdaus ria herlambang
6.H.Kurnali
7.Ahmad yan muharis
8.Yuni asdiani
9.Dian Mardiani
10.EVi renova parmajanti
11.Hj Agustini sri (sekdin)
12.MA Supratman ( Kepala Badan inspektorat )
13.H Ahmad syanukri (Kepala Kemenag)
14. Dr Agun Jaya Nusantara
15.H Nasim surahman
ASN Mendominasi Proses Seleksi Dewan Pendidikan, Tugas Pansel di Pertanyakan
Pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Periode 2022 – 2027 memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi. Berdasarkan Surat Panitia Pemilihan, Nomor: 06/Panlih/VIII/2022, sebagaimana dikutip dari website dewanpendidikan.bekasikab.go.id, terdapat 78 nama yang lolos dalam seleksi administrasi.
Dari nama-nama yang lolos, ada beberapa nama yang berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Ini yang menjadi pertanyaan, kenapa dari unsur PNS aktif bisa lolos seleksi administrasi dalam Pemilihan Dewan Pendidikan. Apakah ini dibolehkan ya?”, Ujar son son
Kemudian, lanjut son son sayefullah makarim, bahwa Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai Mediator Agency, yaitu sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat.
“PNS merupakan bagian dari perangkat eksekutif, apabila menjadi Anggota Dewan Pendidikan, cukup resisten dan dapat mempengaruhi independensi dan integritas Dewan Pendidikan”, tegasnya son son
Selain itu, seorang PNS memiliki pedoman berupa Nilai Dasar yaitu aspek Profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam kondisi PNS rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi Conflict of Interest (CoI) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis.
Berikut Nama Nama ASN yang Ikut seleksi Dewan Pendidikn di Kabupaten Bekasi:
1. Waris, spd.MM
2.Hamdani. Spd
3.Dra. Noksadia
4.Rojali,Spd.MM
5.Firdaus ria herlambang
6.H.Kurnali
7.Ahmad yan muharis
8.Yuni asdiani
9.Dian Mardiani
10.EVi renova parmajanti
11.Hj Agustini sri (sekdin)
12.MA Supratman ( Kepala Badan inspektorat )
13.H Ahmad syanukri (Kepala Kemenag)
14. Dr Agun Jaya Nusantara
15.H Nasim surahman