TANGERANG – Bea dan Cukai Bandara tipe C Soekarno-Hatta bekerjasama dengan pihak Polresta Bandara Soetta berhasil menggalkan penyelundupan narkoba selama tiga bulan terakhir.
Dari penggagalan tersebut, Bea dan Cukai berhasil menggalkan 7 kasus penyulundupan yang terjadi di Bandara Soetta. Selain itu juga, pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.047 gram Methamphetamine, 305 gram 5 flouro ADB, 50 gram ketamine dan 283 gram ganja kering siap edar.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai tipe C Bandara Soetta Erwin Situmorang, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba bekerjasama dengan Polresta Metro Bandara.
Dalam penggagalan tersebut, pihaknya menemukan hal yang unik. Dimana penerima barang tersebut bernamakan Satria Baja Hitam sebagai penerima yang berisikan narkoba jenis sabu.
“Mungkin terdengar bercanda, tapi kasus tersebut benar adanya. Ya, ‘Satria Baja Hitam’ merupakan nama penerima paket kiriman asal Malaysia yang berisi narkoba jenis Ketamine,” ujarnya di aula kantor Bea dan Cukai tipe C Bandara Soetta, Kamis (20/12).
Erwin menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang kiriman yang dilaporkan berupa Air Cleaner pada Jumat (7/12) lalu.
“Berdasarkan image X-Ray, petugas kami mencurigai barang kiriman yang pada paketnya bertuliskan nama Satria Baja Hitam sebagai penerima. Petugas pun melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap paket kiriman yang mencurigakan tersebut. Benar saja, petugas menemukan narkoba jenis Ketamie seberat 50 gram,” ungkapnya.
Lanjut Erwin mengatakan, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Pada Senin (10/12) tim gabungan bersama perusahaan jasa titipan (PJT) mengatar paket tersebut ke alamat yang tercantum, yakni sebuah Apartemen di Jakarta.
“Sesampainya di Apartemen, paket tersebut diterima oleh ZHL (WN Tiongkok). Petugas gabungan pun langsung menggeledah unit apartemen yang dihuni oleh ZHL. Kepada petugas, ZHL mengaku dirinya diperintahkan oleh LCH alias Ahui yang merupakan terpidana kasus narkoba yang saat ini berada di Rutan Kelas II di Kalimantan Barat,” paparnya.
Erwin menambahkan, dari ketujuh kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 12 orang pelaku. Diantaranya 10 Warga Negara Indonesia dan 2 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok.
“Kami tidak akan lelah memberantas penyelundupan narkoba di wilayah Bandara Soetta. Dari kasus yang kita tangani tidak ada modus baru semua menggunakan modus lama yakni ada yang dimasukan kedalam celana dalam ada juga yang dimasukan kedalam kelamin wanita. Tetapi kami tau gerak gerik para penyelundup pada saat mereka datang ke bandara Soetta,”tutupnya.