Pajak Hotel dan Restoran Tak Capai Target, Komisi C Sidak Hotel Horison

Komisi C DPRD Kota Bekasi saat menerima penjelasan dari pihak Hotel Horison terkait setoran pajak hotel dan pajak restoran yang sudah mereka lakukan, Jum'at (28/11/2014).
Komisi C DPRD Kota Bekasi saat menerima penjelasan dari pihak Hotel Horison terkait setoran pajak hotel dan pajak restoran yang sudah mereka lakukan, Jum’at (28/11/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Komisi C melakukan sidak ke Hotel Horison terkait 2 pajak yang belum tercapai target di bulan November 2014 yakni pajak hotel bintang 4 dan pajak restoran, Jumat (28/11/2014).
Berdasar pantauan beritabekasi.co.id, Agenda sidak kali ini kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C Machrul Falak didampingi Wakil Ketua Komisi, Sekretaris dan Anggota Dewan dari Komisi C lainnya serta pihak Dispenda Kota Bekasi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Falak mengungkapkan bahwa pajak restoran masih kurang Rp 12 milyar dan untuk setoran pajak hotelnya masih kurang Rp 500 juta. Mengingat menjamurnya hotel di kota Bekasi membuat kami perlu untuk melakukan inspeksi mendadak terkait kurangnya setoran pajak tersebut.
Machrul menjelaskan mengapa pihaknya memilih melakukan sidak di Hotel Horison dikarenakan hotel tersebut merupakan hotel berbintang 4 pertama yang ada di Kota Bekasi, sehingga menjadi pilihan oleh pihaknya.
“Setoran pajak hotel dan pajak restoran yang belum tercapai, kami ingin tahu duduk persoalannya dimana dan detail okupansi kamar hotel juga kami butuhkan data riil nya, dari situ akan terlihat jelas mereka harus setor pajak berapa kepada Pemkot Bekasi,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id.
Dalam kesempatan tersebut Komisi C juga meminta keterangan dan laporan langsung dari pihak pengelola parkir Hotel Horison terkait aduan dari masyarakat tentang adanya tarif parkir vallet yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan dan juga pemanfaatan bahu jalan yang digunakan untuk area parkir vallet tersebut dengan nominal melebihi dari tarif aslinya.
Kepala Koordinator parkiran Hotel Horison Soparno mengatakan bahwa kapasitasnya hanya sebatas pengelola, untuk hal yang berkaitan dengan ijin dan tarif diurus oleh kantor pusat. Mengenai soal perijinan bahu jalan yang dipakai untuk parkir vallet dirinya mengaku pihaknya sudah mengantongi izin dari Jasa Tirta.
“Semua yang urus dari pusat dan untuk perijinan pemakaian bahu jalan, pihak management mempunyai  ijin dengan pihak Jasa Tirta, kami hanya mengawasi operasional saja,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi C Enie Whidiastuti juga menyoroti soal tempat atau kantor pengelola parkir di Hotel Horison yang kurang representatif untuk sebuah kantor.
“Dengan kapasitas parkiran mobil sebanyak 742 lot mobil dan untuk kendaraan roda dua sebanyak 1.427 tidak sebanding dengan ruang kantornya yang kecil,” pungkasnya. (ton/wok)