Pahami, Pancasila Masih Dasar Negara

2138820 (1)
PERDEBATAN soal penggunaan kata “pilar” dan “dasar negara” bagi Pancasila makin meruncing, lalu berujung di Mahkamah Konstitusi. Penggunaannya punya kemauan sama, tetapi beda kata.
Ada pernyataan yang menarik dari M Jusuf ASP dan Prof Dr Sutaryo, SpAK, Anggota Tim Ahli Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM) bahwa Pancasila yang termasuk ke dalam konsep empat pilar MPR telah direduksi. Hal ini juga dibuktikan dengan makin besarnya ketergantungan kita pada asing.
Begitulah “nasib” Pancasila di negeri yang mengklaim berideologi dan berdasarkan Pancasila ini. Secara verbal, kini Pancasila mulai disebut kembali. Seolah-olah kita disadarkan kembali, setelah Pancasila sudah tidak terdengar begitu lama.
Lima belas tahun setelah reformasi ketika peran Pancasila meredup, kesadaran muncul ketika kita sudah terlalu jauh hanyut di era globalisasi. Pragmatisme dan konsumerisme sedang melanda bangsa ini, sejalan dengan merebaknya liberalisme, kapitalisme, dan individualisme. Gotong royong sebagai nilai Pancasila sudah tidak berbekas.
Di tengah kenyataan seperti itu, MPR menyampaikan konsep “empat pilar”. Tujuannya, untuk memudahkan sosialisasi dan mengingatkan kita semua untuk kembali ke Pancasila. Tujuan yang baik itu, sayangnya, menimbulkan polemik sehingga justru dinilai mereduksi Pancasila. Sebab, kedudukan dan peran Pancasila memang berbeda dengan pilar yang lain, yaitu UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Tidak berlebihan, sebagai wujud upaya memantapkan Pancasila sebagai dasar negara, kita harus mampu menerjemahkan Pancasila agar dapat dioperasionalkan menjadi rujukan segenap kebijakan negara. Tak mudah dan bahkan sulit mengingat keterikatan kita di era globalisasi, sehingga kita harus menaati komitmen-komitmen yang telah menjerat kita.
Terkait dengan itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, MPR tidak pernah mengatakan Pancasila bukan dasar negara. Ketika MPR mempopulerkan kata “pilar” juga bukan tanpa dasar. Kata itu merujuk pada kamus baku Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diterbitkan resmi Pusat Bahasa edisi IV tahun 2009 halaman 1073.
Pilar memiliki beberapa arti. Pertama, berarti tiang penguat yang terbuat dari batu atau beton. Kedua, artinya dasar atau hal yang pokok. Ketiga, maknanya kap yang berbentuk silinder yang biasanya ada di kapal di antara geladak dan dinding kapal. Ketika kita mengatakan Pancasila sebagai pilar utama negara, itu artinya Pancasila sebagai dasar (dasar negara).
Ketika menyusun buku pedoman sosialisasi empat pilar pada 2011, pimpinan MPR juga sudah berdiskusi dengan Pusat Bahasa. Empar pilar isinya adalah: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasilnya, penggunaan kata “empar pilar” itu dibenarkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara linguistik.
Pendek kata, MPR tidak pernah bermaksud menyatakan Pancasila sebagai pilar dalam arti tiang, melainkan berarti dasar. Meski begitu, MPR siap mendiskusikan kembali penggunaan istilah “empat pilar” itu jika memang banyak pihak yang keberatan. **
 
*Faulika Utami (futami35@gmail.com)