Paguyuban Wedding Enterprise Siap Terapkan Protokol Kesehatan di Gelaran Pesta Pernikahan

CIKARANG – Paguyuban Wedding Enterprise menggelar simulasi resepsi pesta pernikahan, yang di gelar di rumah Citra Wedding Organizer, jalan Telaga Asih No. 20 RT 07 RW 01 Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Sabtu (18/7/2020).

Kegiatan simulasi wedding yang digelar bertujuan guna menunjukan kesiapan para pengusaha wedding organizer dalam menggelar acara pernikahan dengan memberlakukan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah daerah serta tim gugus tugas penanganan covid 19 kabupaten Bekasi.

Acara tersebut dihadiri oleh H Encep S Jaya Kadin Pariwisata yang sekaligus mewakili Bupati Bekasi, H Supriadinata Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Kabupaten Bekasi, AKBP YS Muryono Kabag Ops Polres Metro Bekasi serta perwakilan dari Muspida lainnya.

Menurut panitia penyelenggara simulasi wedding, Bunda Citra mengatakan simulasi ini sangat penting bagi para pengusaha wedding organizer guna mempersiapkan diri serta sebagai standar digelarnya sebuah acara wedding meski di massa pandemi Covid 19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kami secara langsung telah mendengarkan apa yang disampaikan oleh perwakilan Bupati, Dinkes, Gugas covid 19 hingga Kepolisian serta TNI, bahwa sebenarnya pemerintah tidak melarang diselenggarakannya acara wedding akan tetapi harus mengikuti aturan penanganan covid 19 yang dikeluarkan pemerintah” ucap Bunda Citra.

Selain pemaparan konsep wedding dengan protokol kesehatan oleh panitia simulasi, juga dipaparkan syarat utama serta teknis pelaksanaan acara wedding oleh tim gugus tugas covid 19 serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Pariwisata H Encep S Jaya mengatakan, Bupati Bekasi selalu mengambil kebijakan penanganan covid 19 dengan berkoordinasi dengan Muspida dan unsur-unsur lainnya yang ada dikabupaten Bekasi, agar bisa menyerap aspirasi masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan apa yang menjadi pesan dari Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait penanganan covid 19 khususnya untuk acara yang mengundang keramaian, agar tetap mematuhi peraturan Gubernur yang memperpanjang masa PSBB Porposional namun tanpa mengabaikan penererapan normal baru” terangnya.

H Supriadinata selaku Kabid Kesehatan Dinkes Kabupaten Bekasi menambahkan, prosedur perijinan harus dari tingkat paling bawah dan selanjutnya tim gugus tugas penanganan covid 19 akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai acuan penyelenggaraan acara wedding nantinya.

“Nanti setelah surat rekom keluar, kami juga akan melaksanakan survei tempat acara apakah sesuai dengan apa yang menjadi rekomendasi kami untuk protokol kesehatan. Dan yang paling penting sampah medisnya harus di perhatikan” ucapnya.

Disaksikan para pejabat terkait, panitia mensimulasikan protokol kesehatan di acara wedding, dari mulai akad nikah, penerimaan tamu hingga panggung hiburan. Disetiap prosesi panitia memberikan standar operasional yang wajib diterapkan oleh seluruh anggota paguyuban wedding enterprise nantinya.(sof)