Operasional Dibatasi Sampai Jam 11 Malam, THM Melanggar Siap Kena Sanksi

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Teddy Hafni

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan masa perpanjangan kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 berlaku dari tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Protokol Kesehatan dan Keamanan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 pada Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan serta Hiburan Umum di Kota Bekasi.

Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.COVID-19 ini ditujukan kepada pimpinan Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum di Kota Bekasi. Waktu operasional untuk kategori Hiburan Umum yaitu, diskotek dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Cafe mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Bar mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.

“Yang pertama ada pembatasan jam operasional, tadinya THM buka sampai jam 1 pagi, sekarang dibatasi jam operasional hanya sampai jam 11 malam,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Teddy Hafni saat hadiri acara Babaritan di halaman Kantor Kecamatan Jatisampurna, Jumat (18/9/2020).

Dia mengatakan, pembatasan operasional THM adalah sebagai langkah Pemkot Bekasi dalam upaya untuk meminimalisir resiko yang dikawatirkan akibat dampak pandemi Covid 19.

Bila ada pelaku usaha THM yang melanggar jam operasional, Dinas Pariwisita dan Budaya telah menyiapkan mekanisme pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi.

“Kami dari tim Disparbud akan bekerjasama dengan Satpol PP. Tentunya pemberian sanksi itu bertahap, ada sanksi teguran, tertulis dan lainya. Kita berharap para pelaku usaha agar saling membantu, sehingga surat edaran surat edaran Wali Kota bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,”tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, secara umum tingkat kepatuhan pelaku usaha kepawirisataan di Kota Bekasi sudah mengikuti pemerintah.

“Ada aja pengunjung dan pelaku usaha yang masih melanggar. Ini perlu kesadaran semuanya, pelaku usaha maupun pengunjung. Tolong bantuan kepada semua stakholder untuk memberikan informasi kalau ada pelanggaran,” pungkasnya.(RON)